Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya diasistensi oleh Bareskrim Polri dan berjalan secara akuntabel dan prosedural. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, untuk menanggapi surat yang dilayangkan tiga mantan pimpinan KPK yang meminta Polri menahan Firli Bahuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu penyidik bekerja, selalu akan bekerja secara prosedural dan akuntabel,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal polisi bintang satu itu menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P-19.
“Sampai sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023.
Penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka. Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November. Adapun sebagai tersangka dilakukan pada 1, 6, dan 27 Desember; serta 19 Januari lalu.
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Terakhir, surat panggilan terhadap Firli telah dikirimkan pada Kamis, 22 Februari. Itu adalah surat panggilan kedua kalinya untuk Firli, setelah pada pemanggilan Selasa, 6 Februari dia juga tidak hadir. Firli kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Februari, dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari lalu karena belum lengkap. Selama penanganan perkara, penyidik belum menahan Firli.
Karena penyidik tidak kunjung menahan Firli Bahuri, tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret untuk melayangkan surat untuk mendesak Kapolri menahan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.
Mereka yang mengantar surat antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, eks komisioner KPK Saut Situmorang dan Mohammad Jasin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani.