Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Bacakan Pleidoi Besok

Tiga prajurit TNI AL yang jadi terdakwa perkara penembakan bos rental mobil dituntut dengan hukuman berbeda-beda.

16 Maret 2025 | 16.07 WIB

(dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo menjalani sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
(dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo menjalani sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penadahan dan penembakan bos rental mobil akan membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, esok hari, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Besok pledoi dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ucap Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Arin Fauzam melalui pesan tertulis pada Ahad, 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman berbeda-beda. Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup. Oditur Militer menilai Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Bambang dan Akbar dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap oditur Mayor Chk Gori Rambe di ruang sidang.  

Ketiga personel TNI AL itu, Bambang, Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Rafsin Hermawan, yang ikut melakukan penadahan, dituntut empat tahun penjara.

“Terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” ucap Gori.

Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak. Kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus