Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu negara Prancis, pada Senin, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Arief Munandar menyampaikan, alasan tiga WNA asal Pakistan memakai paspor palsu Prancis karena ingin mengunjungi negara Eropa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka bukan ke Indonesia ya, melainkan hanya transit saja. Tujuan mereka untuk pergi ke Eropa,” katanya saat konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.
Sebab dengan mereka berpura-pura menjadi warga Prancis, bisa dengan mudah memasuki negara Eropa. “Jadi mereka seakan-akan datangnya dari Indonesia ke Eropa,” ucap Arief.
Ketiga WNA asal Pakistan ini tidak langsung datang di tanggal 12 Februari 2025, melainkan ada salah satu diantara mereka yakni laki-laki berinisial SZR yang datang terlebih dahulu ke Indonesia pada Ahad, 2 Februari 2025.
“Dia datang pakai paspor asli. Mempelajari terlebih dahulu rutenya, kemudian kembali lagi ke negaranya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta Johanes Fanny Satria CA. Pria inisial SZR merupakan aktor utama.
Kemudian pada 12 Februari 2025, SZR membawa dua rekannya berinisial TZ dan MZ terbang ke Pakistan lalu ke Bangkok dan melakukan transit di Indonesia untuk kemudian melakukan penerbangan dengan tujuan akhir Eropa. “Mereka disini sudah menggunakan paspor palsu,” ucap Johanes.
Meski tiga WNA asal Pakistan ini sudah ditangkap, tim penyidik bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat jaringan terkait penyelundupan manusia.
“Nantinya akan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutur Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Arief Munandar.
Atas perbuatan tersebut, tiga WNA Pakistan ini terjerat pasal 119 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.