Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Sambangi KPK, Dikabarkan Kasus Sekjen PDIP Masuk Tahap 2

Tim hukum Hasto minta KPK menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

6 Maret 2025 | 11.25 WIB

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Maret 2025. Kedatangan mereka ke KPK karena merespons kabar kasus Hasto akan masuk ke tahap dua pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Kemudian pukul 10.00 WIB, Juru Bicara PDIP sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy,  juga tiba di KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi kami mendapatkan informasi pada hari Rabu kemarin, bahwa hari ini ada tahap dua untuk penyerahan bukti dan tersangka,” kata Ronny kepada awak media. Padahal, kata Ronny, mereka telah mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Ada tiga saksi yang diajukan, yaitu dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara.

Ronny mengatakan KPK seharusnya menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung. “Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan itu gugur pada sidang dakwaan pertama, bukan di P21,” ucap Ronny. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa mengkonfirmasi perihal kasus Hasto yang dikabarkan masuk ke tahap dua. “Belum ada informasi (dari penyidik),” kata Tessa melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 6 Maret 2025. 

Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua perkara, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal, untuk menduduki kursi parlemen.

Pilihan Editor: Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Pengedaran Narkoba di Periode Awal Tahun 2025, Ada Jaringan Fredy Pratama

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus