Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TNI Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar Pranowo, Semuanya Berpangkat Prada

Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo di Boyolali.

3 Januari 2024 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karangan bunga dari relawan pendukung Capres no urut 03, Ganjar Pranowo untuk korban pengeroyokan di RS Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. Dua relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oleh sejumlah anggota TNI di Boyolali hingga tidak sadarkan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo di Boyolali. Keenamnya merupakan anggota TNI berpangkat prajurit dua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, dari 15 anggota yang ditahan, hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Richard dikonfirmasi Tempo, Rabu 3 Januari 2024. 

Namun begitu, Richard mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal penerapan pasal kepada para tersangka itu. "(Terkait) Pasal, saya belum diinformasikan oleh penyidik," katanya.

Richard mengatakan, keenam tersangka itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh. Mereka resmi ditahan di Denpom IV/4 Surakarta selama 20 hari ke depan sejak 2 Januari 2024. 

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. 

Sebelumnya, sejumlah relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI di depan markas kompi B Yonif Raider 408/SBH. Peristiwa itu terjadi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu siang, 31 Desember 2023. 

Berdasar video yang beredar di media sosial, korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor langsung dikerumuni anggota TNI berpakaian preman. Mereka langsung menyerang hingga korban tersungkur di jalan. 

Menurut informasi dari pihak TNI AD, peristiwa itu terjadi karena spontanitas karena korban menggeber motor dengan knalpot brong saat melintas di depan markas hingga membuat bising. 

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, ada tujuh orang yang menjadi korban pengeroyokan tersebut hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

"Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini  dan  telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta  untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei melalui keterangan resminya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus