Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah toko obat di Jalan Ki Mangunsarkoro, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. Sebab, toko obat Agam itu menjual obat keras kepada para pemuda tanggung yang digunakan untuk mabuk-mabukan serta tak menggunakan resep dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Agung Iswanto mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran obat keras secara ilegal, yakni M, 43 tahun, pemilik toko, dan dua karyawannya, AY (27) dan NI (21).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika kami gerebek, dua karyawannya sedang melayani pembeli," katanya, Rabu, 28 Februari 2018. Para pembeli itu antara lain AR, 20 tahun, AA (19), dan DH (19). Mereka membeli obat keras jenis tramadol, yang diduga hendak disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
Menurut Agung, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat. Sebab, toko obat kerap didatangi pelajar dan para pemuda tanggung. Toko itu lebih ramai lagi ketika akhir pekan. Karena itu, polisi melakukan penyelidikan sampai menggerebeknya. "Ternyata betul tersangka menjual obat keras tanpa izin," ujar Agung.
Tersangka menjual tiga butir tramadol Rp 10 ribu, 1 butir eksimer Rp 20 ribu, dan 5 butir alprazolam Rp 30 ribu. Dalam sehari, omzet penjualan toko obat itu mencapai Rp 2,5 juta. "Ini salah satu pemicu tawuran karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk, lalu mempengaruhi kesadarannya," ucap Agung.
Agung menambahkan, dari penggerebekan itu, kepolisian menyita 162 butir kapsul tramadol, 643 butir tablet tramadol, 472 eksimer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 miligram, dan uang tunai Rp 2,238 juta hasil penjualan. "Toko obat sudah kami tutup," tuturnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan karena menjual obat keras tanpa resep dokter. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara selama 15 tahun.