Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

29 April 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro pagi ini, Senin, 29 April 2024 diawali dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata David Tobing terhadap Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuasa hukum Rocky menilai setiap pejabat publik harus siap dikritik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita populer kedua, yaitu tentang keterangan sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi, yang bernama Hizry, yang meragukan klaim polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri. Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024 dengan luka tembak di kepala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artikel lain yang populer adalah sikap Kompolnas yang menyatakan lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok layak dipecat.

Berikut tiga berita populer selengkapnya:

1. PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

Pengamat politik Rocky Gerung dinyatakan bebas berbicara di berbagai forum apa pun. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rocky setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata terhadap dia. Putusan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel itu dikeluarkan pada 25 April 2024.

“Rocky Gerung tetap dapat menjadi pembicara atau narasumber dalam forum berbentuk apa pun, karena menurut Pengadilan bahwa tindakan Rocky Gerung bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat,” kata tim kuasa hukum Rocky, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 April 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Gugatan David Tobing tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) dan teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Menurut tim kuasa hukum ini, Pengadilan tepat dalam memutus perkara dengan menyatakan Rocky memiliki kebebasan berpikir, berpendapat, atau memberikan pendapat terhadap suatu kebijakan pejabat publik seperti dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Majelis hakim juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus siap menerima kritik oleh masyarakat.

“Sepanjang kriti tersebut tidak menyerang personal atau individu,” tutur tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD, itu. Jika pernyataan Rocky mengandung kata-kata kasar saat menyampaikan kritik, namun tidak mengandung pelanggaran hukum. 

Bahkan, kata tim ini, kata-kata kasar justru bisa dipakai bila aka da lagi kata untuk menjelaskan buruknya sikap dan kebijakan penguasa. “Situasi itu jelas terjadi sepanjang rezim Presiden Joko Widodo yang terus mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Tim hukum Rocky berpendapat, buruknya sikap dan kebijakan rezim saat ini, akhirnya diakui oleh segelintir pihak yang sebelumnya memuji Jokowi. Hal itu terlihat dari pencabutan gugatan terhadap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga pencabutan laporan polisi di Markas Besar Polri.

Pencabutan gugatan maupun laporan terhadap Rocky, menunjukkan masyarakat luas ikut merasakan, mengalami, dan mengakui adanya persoalan pada sikap dan kebijakan Joko Widodo atau Jokowi, seperti kerap dikritik oleh Rocky, dan dianggap kasar.

Menurut tim kuasa hukum ini, gugatan kepada Rocky masuk kategori gugatan vexatious litigation. Karena hanya bertujuan mengganggu dan menghalang-halangi Rocky dalam memberikan kritik terhadap pemerintah. "Selama proses persidangan pun tidak pernah ada dasar hukum maupun fakta yang jelas," ujarnya.

Tim ini menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Cibinong seharusnya menolak seluruh gugatan terhadap Rocky Gerung. Karena materi gugatannya sama dengan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk perkara pidana di Mabes Polri harus ditutup.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan bahwa perbuatan Rocky adalah kritik. Perkataannya dialamatkan kepada kebijakan Presiden Joko Widodo," ucap para pembela Rocky itu.

2. Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

 

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, polisi yang ditemukan dengan luka tembak di kepala, masih menjadi misteri. Bahkan keluarga Brigadir RA tak yakin dia meninggal bunuh diri.

Sepupu Brigadir Ridhal, yang bernama Hizry, meragukan klaim polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri. “Tidak mungkin dia bunuh diri. Dia punya anak tiga orang,” kata Hizry melalui pesan di Instagram kepada Tempo, Ahad, 28 April 2024.

Hizry menyatakan tiga anak Brigadir Ridhal masih berusia dia bawah sepuluh tahun. Anak pertama berusia 7 tahun. Anak keduanya 5 tahun dan yang bungsu masih berusia 3 bulan. “Dia pulang cuti ke Manado pas anak ketiganya lahir,” ujarnya.

Keluarganya mempertanyakan kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi karena dia punya anak yang masih bayi. “Dia orangnya periang,” kata Hizry.

Kepala Seksi Humas Polres Kota Manado Inspektur Dua Agus Haryono mengatakan jenazah Bigadir Ridhal dipulangkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Ahad dinihari, 28 April 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Tiba dengan pesawat Garuda di Bandara Internasional Sam Ratulangi Ahad pagi, pukul 06.30 WITA.

Dari bandara, jenazah Brigadir Ridhal langsung dibawa ke kediamannya di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolong, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, untuk dimakamkan. Keluarga Brigadir Ridhal, yaitu bapak, ibu, dan adik-adiknya ikut menjemput jenazah polisi itu di bandara. “Baru selesai pemakaman pas selesai zuhur,” ucap dia.

Tewas karena Luka Tembak di Kepala

Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, ditemukan ada luka tembak di bagian kepala Brigadir Ridhal. Pria itu ditemukan tewas di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan, Brigadir Ridhal mengalami luka di bagian pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Bahkan, tembakan tersebut tembus hingga ke atap mobil.

Bintoro menjelaskan, bahwa olah TKP dilakukan guna mengungkap kejadian sebenarnya. Polisi telah memeriksa 13 saksi serta kamera pengintai (CCTV) untuk mengetahui kronologi kejadian. Dugaan sementara, polisi menyimpulkan Brigadir RA bukan korban penembakan oleh orang lain.

"Dari keterangan saksi, barang bukti, serta digital forensik yang didapatkan, kami menyimpulkan dugaan sementara yang bersangkutan melakukan bunuh diri," katanya.

Meski masih kurang percaya, keluarga Brigadir RA telah menerima anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Manado itu tewas bunuh diri. “Mereka belum yakin,” ucap dia.

3. Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merespons kasus lima anggota polisi diduga pesta narkoba. Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta melakukan pemeriksaan kepada kelima anggota Korps Bhayangkara itu secara transparan dan profesional.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sebagai seorang polisi seharusnya mereka melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum. Bukan justru melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Apalagi dugaannya menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” kata Poengky saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 27 April 2024. Awalnya, kelima polisi ini ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam, 19 April 2024.

Kelima anggota ini, yakni Brigadir Satu FAR, Briptu FAG, Briptu IR, Brigadir DN, dan Brigadir DP. FAG, 30 tahun, dan FAR (26) adalah saudara kandung. Mereka ditangkap di rumah orang tua FAG dan FAR—di RT 007 RW 01 Kelurahan Tugu. Kelima polisi ini tertangkap setelah digrebek tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya, Depok. Dari hasil geledah, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu di badan FAR.

Polisi menemukan empat orang lainnya di dalam kamar. Mereka diduga sedang memakai sabu. Dugaan itu tambah kuat saat polisi menemukan alat hisap (Bong) di rumah itu. Empat personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, satu polisi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Setelah kelima polisi ini tes urine, 4 orang positif narkoba dan 1 negatif.

“Jika benar para pelaku berasal dari Reserse Narkoba, hal ini sangat ironis,” tutur Poengky. Penyelidikan secara profesional oleh kepolisian., kata dia, perlu didukung scientific crime investigation. Dan polisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan itu secara secara transparan kepada publik. “Agar akuntabilitas Polri terjaga.”

Polisi perlu mengembangkan pemeriksaan kelima polisi yang ditangkap atas dugaan pesta narkoba ini. Sehingga bisa terungkap dari mana para pelaku mendapatkan narkoba. Apakah mereka ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya mereka berantas. “Atau apakah mereka mengambil dari barang bukti narkoba?” tutur dia.

Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, menurut Poengky, para pelaku harus dijerat dengan pasal pidana dan kode etik. Untuk proses pidana, mereka harus dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk pasal memberatkan hukuman. Karena kelima polisi ini merupakan aparat penegak hukum. “Jika ada anggota berani mengkonsumsi narkoba, maka yang bersangkutan tidak layak dipercaya menjadi anggota Polri,” ucap Poengky.

Menurut dia, Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya 5 anggota polisi diduga menyalahgunakan narkoba. Dia menyatakan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya—menanyakan kasus ini dan bagaimana Polda Metro melakukan penanganan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus