Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artikel yang menjadi perhatian pembaca hingga pagi ini Rabu 19 Juni 2024 di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati memberi penjelasan mengenai keluhan masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah kedua di bawah Rp 2 miliar yang sebelumnya tak kena pajak. Kemudian, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo meminta Satgas Judi Online untuk memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum. Berikut ringkasannya:
1. Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Begini Aturan Barunya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati merespons keluhan masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah kedua di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Menurut Lusi, aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar. Lusi mengatakan kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.
Kendati demikian, Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Artikel selengkapnya..
2. BPIP Minta Satgas Judi Online Bentukan Jokowi Lakukan Sejumlah Hal Ini
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP meminta sejumlah hal ini kepada Satgas Judi Online bentukan Jokowi tersebut.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo meminta Satgas Judi Online untuk memberi tindakan langsung kepada pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Ahad malam, 16 Juni 2024.
Ia mengatakan, langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.
Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," katanya.
Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
Artikel selengkapnya..
Pilihan Editor: Menag Yaqut Sebut RI Tahun Depan Dapat Kuota Haji 221.000 Orang