Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Perkara Lagi Pekan Depan untuk Naikkan Tahap Penyidikan

Gelar perkara TPPU Panji Gumilang hari ini berlangsung selama delapan jam. Akan dilanjutkan pekan depan.

9 Agustus 2023 | 18.02 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan hasil gelar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang perlu didalami lebih lanjut. Menurut Whisnu, penyidik perlu melengkapi lagi keterangan saksi dan dokumen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Whisnu saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari kegiatan gelar perkara hari ini, kata Whisnu, tim akan melakukan gelar perkara lanjutan pada pekan depan. "Memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi," katanya. 

Whisnu juga memastikan saat gelar perkara lanjutan pada pekan depan usai, maka status kasus naik menjadi penyidikan. "Betul sekali," kata dia.

Menurut Whisnu, gelar perkara TPPU Panji Gumilang hari ini berlangsung selama delapan jam. Ekspose tersebut diawasi ketat oleh tim eksternal Bareskrim mulai dari Itwasum dan Divisi Propam. 

Tujuannya pengawasan ini, kata Whisnu, untuk melihat apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri khususnya Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan. Proses gelar perkara yang menghabiskan waktu delapan jam itu, ujar Whisnu, memang dibutuhkan. Pasalnya butuh waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa kasus tersebut adalah perkara tindak pidana.

Whisnu berharap pada gelar perkara Rabu depan, pihaknya dapat lebih cermat. Sebab, kasus TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini bersinggungan dengan Undang-Undang Yayasan dan tindak pidana korupsi. "Perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli," kata dia. 

Whisnu mengatakan bahwa Dittipideksus sudah memanggil 37 orang untuk dimintai keterangan. Namun sampai saat ini yang memenuhi panggilan penyidik baru 19 orang. "Ya ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang pada hari Kamis dan Jumat (minggu ini)," kata Wisnu. 

Saksi-saksi tersebut didatangkan dari kalangan Yayasan Pesantrem Indonesia (YPI), donatur, hingga Kementerian Agama. "Ada beberapa saksi dari yayasan YPI, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-teman Kementerian Agama," katanya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus