Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tragedi Kanjuruhan, Aremania Somasi Presiden Jokowi hingga Panpel Pertandingan

Aremania mendesak segera ditetapkan tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

5 Oktober 2022 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suporter Arema FC, Aremania, melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo, Panglima TNI Andika Perkasa, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan pemangku kepentingan lain terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Mereka mendesak para petinggi  tersebut meminta maaf secara terbuka di media nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Somasi itu dilayangkan melalui surat tertanggal Selasa, 4 Oktober 2022. Aremania juga menuntut pihak pengamanan dan panitia pelaksana pertandingan menyatakan tragedi yang menewaskan 131 orang ini murni kesalahan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan,” bunyi somasi terbuka tersebut yang dilihat Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022. 

Pertandingan berjalan kondusif

Aremania yang didampingi oleh Tim Pendampingan Bantuan Hukum menyatakan pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu berjalan kondusif. Mereka mengatakan suporter yang masuk ke lapangan berupaya untuk memberikan motivasi dan semangat setelah kalah tim kesayangannya kalah 2-3. Bahkan suporter yang berada di tribun juga memberikan tepuk tangan untuk menyemangati. Namun aksi ini direspons aparat keamanan dengan represif, memukul suporter yang berada di lapangan.

“Aksi aparat keamanan (Polri dan TNI) ini mendapat reaksi dari suporter. Reaksi dari suporter itu direspons dengan gas air mata, bukan hanya ke massa di lapangan, tetapi juga yang ada di tribun,” kata Aremania Menggugat

Padahal, FIFA dalam aturan Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 telah melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion sepak bola. Namun aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan telah membawa dan menggunakan gas air mata ke arah kerumunan di dalam lapangan dan tribun yang jauh dari lapangan dengan pintu keluar terbatas.

Mendesak segera ditetapkan tersangka

Selain itu, Aremania juga mendesak agar ditetapkan tersangka tragedi ini dalam tiga hari dan melakukan investigasi yang transparan dengan melibatkan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania. Selain itu, mereka juga meminta penyelenggara dan perangkat pertandingan menanggung hak-hak para korban jiwa dan meninggal.

“Apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aremania Menggugat.

Selanjutnya, jumlah korban bertambah

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jumlah korban jiwa akibat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, bertambah enam orang sehingga totalnya mencapai 131 orang.

"Hari ini ada tambahan enam korban meninggal dunia, dari 125 orang menjadi 131 orang," ujar dia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.

Kapolres Malang dicopot

Buntut dari tragedi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat imbas dan sembilan anggota polisi lain. 

"Malam ini Bapak Kapolri mengambil keputusan menonaktifkan dan mengganti Kapolres Malang," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Senin, 3 Oktober 2022.

Dedi mengatakan Ferli akan diganti oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Putu Kholis sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok. Ferli ditempatkan sebagai Pamen SSDM Polri. Selain mencopot Ferli, Dedi mengungkapkan berdasar perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur juga saat ini menonaktifkan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo. Kemudian Danki AKP Khas Darman, Danton Aiptu Solihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi," kata Dedi.
Saat ini mereka bersembilan masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Polri.

Polri juga telah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi.

Kerusuhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022. Awalnya korban jiwa dilaporkan sebanyak 127 orang, kemudian direvisi oleh Kapolri menjadi 125 orang sebelum bertambah 131 orang.

Tragedi Kanjuruhan itu diduga diawali oleh ribuan supporter yang merangsek ke lapangan. Polisi mengira  mereka ingin mengejar pemain dan manajemen tim Arema FC. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Diduga karena panik terkena gas air mata, suporter berusaha keluar dari stadion. Namun hanya dua pintu stasion yang terbuka sehingga ratusan Aremania meninggal diduga karena sulit bernapas dan terinjak-injak.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI | ANTARA

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus