Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian DI Yogyakarta telah menetapkan tiga orang tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman pada Jumat, 21 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga orang tersangka itu seluruhnya adalah pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang saat kejadian justru malah tak ikut terjun ke sungai mendampingi 249 siswa. Dari tujuh pembina Pramuka sekolah itu, terungkap yang turun mendampingi ratusan siswa hanya empat orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga pembina yang juga sudah ditahan itu adalah Isvan Yoppy Andrian, 36 tahun alias IYA yang juga guru olahraga SMPN 1 Turi. Kemudian Ketua Gugus Depan SMPN 1 Turi Riyanto (57) alias R yang juga guru sastra ilmu budaya dan pembina pramuka Danang Dewo Subroto (58) alias DDS yang berasal dari unsur swasta.
Peran ketiga tersangka dalam tragedi susur sungai itu terkuak saat ketiganya dihadirkan di Polres Sleman.
Tersangka Isvan Yoppy yang ditahan pertama kali oleh polisi karena perannya sebagai inisiator dan penentu lokasi kegiatan itu mengaku nekat mengarahkan ratusan siswa susur sungai saat itu karena menilai keadaan bakal aman-aman saja.
"Saat saya berangkatkan anak-anak ke sungai, pukul 13.15 sampai 13.30 itu belum turun hujan. Saya cek sungai atasnya juga aman dan saat kembali ke titik start, ketinggian air juga masih selutut," kata Yoppy.
Ia pun makin yakin karena memiliki teman yang sudah biasa mengurusi susur sungai di Sempor itu. "Sehingga saat itu saya hanya yakin tidak akan terjadi apa apa," ujarnya.
Adapun mengenai alasannya merancang dan menggelar program susur sungai itu hanya untuk mengajak anak-anak mengolah karakternya aembari mengenali sungai itu seperti apa. "Anak anak sekarang kan sudah semakin jarang yang main ke sungai, tidak kenal susur sungai, jadi saya hanya mau tunjukkan 'Ini lho, sungai'," ujarnya.
Yoppy membantah telah menyuruh anak-anak yang tak dilengkapi peralatan safety itu susur sungai dari tengah. "Mereka berjalan dari pinggir," kata dia.
Yoppy sendiri dalam peristiwa itu hanya mengantar anak-anak itu sampai sungai, lalu bergegas meninggalkan mereka untuk urusan pribadinya. Kepada polisi, ia mengaku pergi karena harus menstransfer uang .
Adapun Riyanto alias R, mengaku hanya menunggu di sekolah dan tak ikut susur sungai karena bertugas menjaga absensi. "Saya piket memantau absen, siapa saja yang sudah kembali dan belum. Saya juga kurang senang susur sungai," ujarnya.
Riyanto mengaku tinggal di sekolah juga untuk menunggui barang anak-anak selama susur sungai. Menurut dia, saat itu cuaca juga hanya mendung tipis, bukan tebal.
Adapun tersangka Danang Dewo Subroto tak ikut terjun melainkan hanya menunggu siswa di titik finish susur sungai yang jaraknya sekitar satu kilometer.
Wakil Kepala Polres Sleman Komisaris Akbar Bantilan mengatakan peran ketiganya diketahui paling dominan. Karena merekalah yang menyusun program, menentukan lokasi susur sungai, dan mewajibkan para siswa peserta turun ke sungai yang saat itu diselimuti cuaca beresiko.
Akbar mengatakan ratusan anak-anak itu kepada para tersangka tak bisa melawan atau menolak karena posisinya sebagai murid. Dan kegiatan itu merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan.
"Saat disuruh para tersangka ini anak-anak itu hanya patuh kayak anak ayam," kata Akbar.
Terlebih, Akbar mengatakan para tersangka itu sudah memiliki sertifikat pembina kepramukaan. Sehingga, mereka seharusnya tahu dan sadar benar bagaimana standar keselamatan dan keamanan saat susur sungai.
Akbar juga membantah keterangan tersangka bahwa saat itu situasi sungai termasuk dalam penilaian aman.
Dari keterangan warga dari yang dihimpun polisi, situasi saat itu gerimis dan awan pekat. Kondisi itu sangat rawan banjir bandang mengingat karakter sungai sungai lereng Merapi yang jika banjir di atas akan segera memberi limpahan ke bawah.
"Tersangka mengabaikan itu semua dan lalai tugasnya sebagai penanggungjawab akan resiko yang ada hingga akhirnya timbul korban jiwa," kata Akbar.
Setelah peristiwa yang memakan korban jiwa itu, para tersangka mengaku menyesal.
Yoppy sambil sedikit terisak meminta maaf pada almamaternya dan para orang tua korban, khususnya yang meninggal. "Kami minta maaf karena kelalaian ini. Ini sudah menjadi resiko kami dan kami akan terima apapun keputusan proses hukum nanti," ujarnya.
Para tersangka tragedi sungai Sempor itu dijerat pasal 359 dan 360 atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan jiwa. Ancamannya maksimal lima tahun penjara.