Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tunggu Revisi UU ITE, Bagir Manan Usulkan Relaksasi Penerapannya

Mantan Ketua MA Bagir Manan mengusulkan upaya relaksasi atau pengenduran dalam penerapan UU ITE sambil menunggu revisinya

19 Maret 2021 | 01.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bagir Manan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengusulkan upaya relaksasi atau pengenduran dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sembari menunggu revisi regulasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meskipun UU ITE masih berlaku apakah tidak mungkin kita adakan relaksasi sehingga lebih sesuai dengan harapan Presiden (Joko Widodo), lebih sesuai dengan harapan publik," kata Bagir Manan saat Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bagir, relaksasi atau pengenduran perlu dilakukan karena faktanya dalam penerapan UU ITE, aspek hukum yang bersifat memaksa (dwigend recht) lebih dominan dibandingkan bersifat mengatur. Substansi UU ITE yang bertujuan mengatur bagaimana semestinya arus informasi dan transaksi elektronik justru tidak banyak mendapat perhatian.

Baca: Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Meresahkan

"50 persen atau paling tidak, tidak kurang 40 persen ketentuan-ketentuan dalam UU ITE ini justru mengatur hal-hal yang sifatnya sebagai aturan yang memaksa yang lazim pada hukum pidana," kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran ini.

Sementara, lanjut dia, di dalam UU ITE masih terdapat pasal-pasal karet atau dapat diinterpretasikan secara sepihak. Salah satunya mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang belakangan memunculkan aksi saling lapor.

Dengan penerapan demikian, UU tersebut, menurut Bagir, berpotensi mengganggu dasar-dasar bernegara, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, serta kebebasan informasi.

Ia mengatakan pidato Presiden Joko Widodo yang mengutarakan niat untuk merevisi kembali UU ITE jika terbukti tidak bisa memberikan rasa keadilan patut diapresiasi karena memberikan angin segar perbaikan hukum di Indonesia. "Ini sebetulnya kita sangat bergembira dengan pidato Presiden Joko Widodo. Sehari atau dua hari setelah Hari Pers Nasional beliau menyampaikan pidato yang meminta UU ITE ditinjau kembali," ujar Bagir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus