Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tuntutan konsumen, lewat foto

Toko foto "indah" di kebayoran baru, dituntut ganti rugi sebesar 11 juta, karena menghilangkan film langganannya. usaha perlindungan hukum bagi hak konsumen dicoba. (hk)

17 Juli 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Film yang ternyata hilang pada kami, hanya dapat kami ganti dengan 1 rol film baru." PENGUMUMAN yang biasanya terdapat pada kertas order cuci-cetak foto seperti di atas, agaknya memang perlu dipersoalkan. Karena, anak pemilik toko "Indah" di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Lodi Erlangga Lowas digugat agar membayar ganti rugi Rp 11 juta oleh langganannya, Drs Usman Rasjid yang menuduh sebagian filmnya telah dihilangkan pemilik toko itu. Nilai kehilangan itu dianggap Usman sangat besar dan sulit dihargai dengan uang. Sebab film itu berisi potret orang tuanya semenjak menderita sakit sampai meninggal dan penguburan, sekitar Oktober 1980. Menurut cerita Usman, peristiwa yang tidak mungkin terulang kembali itu ia rekam dalam 1 rol film 36 ekspus. Hasilnya ia serahkan ke toko "Indah", yang sebelumnya dinilainya cukup baik mengerjakan film dan foto. Tapi kali ini Usman kecewa. Tidak semua klise dicetak menjadi foto, dengan alasan hasil pemotretan kurang bagus. Sebab itu, Usman mengemb alikan foto yang sudah dicetak beserta semua filmnya untuk dilengkapi. Kembali ke toko itu untuk kedua kalinya, Usman mengaku masih kecewa karena ada foto yang tertukar dengan foto orang lain. Sekali lagi, Usman mengembalikan semua pesanannya itu. Tapi ketika datang untuk ketiga kalinya, Usman lebih kecewa. Sebagian dari klise yang sudah jadi, katanya, sekitar 5 sampai 10 ekspus, malah hilang. Ia menduga kehilangan itu disengaja, mungkin karena pemilik toko kesal sebab beberapa kali ia mengembalikan hasil cuci cetak itu. Usman tidak menerima kehilangan itu. Ia ditawari Lodi untuk dibuatkan reproduksi film dari foto yang sudah jadi. Tapi Usman menolak. Ia menuntut diganti dengan sebuah kamera Canon model terbaru seharga Rp 200.000. Kali ini Lodi yang menolak. "Sikapnya ketika itu sangat angkuh," ujar Usman. Sebab itu Usman (41 tahun), pegawai Departemen P & K, memilih jalan panjang melalui saluran hukum. Ia melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tuduhan yang ditimpakannya kepada Lodi, dengan sengaja menghilangkan barang orang lain. Lodi mengaku di persidangan. Untuk itu ia dijatuhi hukuman 2 minggu penjara dalam masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Juli 1981. Lodi mungkin sudah merasa persoalannya selesai. Tapi tidak bagi Usman. Ia menggugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Mei 1982, melalui LBH-DKI. Tuntutannya tidak tanggung-tanggung: Rp 1.212 ribu atas kerugian bahan-bahan yaitu film, baterai blitz dan ongkos pengangkutan keluarganya dari Aceh untuk diabadikan dalam peristiwa itu. Selain itu, ia menuntut kerugian imateriil Rp 10 juta, atas hilangnya benda yang dianggapnya bersejarah dan tidak bisa dibuat-ulang lagi. "Sebagai sarjana Lembaga Administrasi Negara (LAN), saya mengetahui bagaimana pentingnya arsip," tutur Usman. Pihak tergugat ternyata tidak gentar mendengar gugatan itu. "Geluduk memang sudah terdengar, tapi belum tentu akan hujan," kata Hartojo dari Gani Djemat & Associates yang menjadi kuasa toko "Indah". Lodi yang digugat, saat ini belajar di Kanada dan tidak bisa menghadiri persidangan itu. Menurut Hartojo, kliennya, Lodi (19 tahun), masih sangat muda dan tidak mengerti hukum. Sebab itu, Lodi menandatangani saja pengakuan dalam sidang pidana dan tidak sadar perbuatannya itu bisa membawa kesulitan yang lebih besar. Apalagi ketika sidang pidanaitu, Lodi tampil sendiri tanpa pengacara. Padahal menurut Hartojo gugatan dan cerita Usman itu tidak semuanya benar. Untuk itu di persidangan perdata Hartojo akan menghadapkan beberapa orang saksi, antaranya karyawan toko yang ketika itu melayani Usman, yaitu Harno dan Lies. Kedua karyawan toko itu, memang membantah cerita Usman. Kata mereka, 1 rol film yang diserahkan Usman bukan berisi 36 ekspus tapi hanya 24 ekspus. Dari 1 rol itu yang jadi dan dicetak hanya 12 buah foto. Sisanya ternyata kosong (rusak), kecuali sebuah klise yang hanya berisi punggung-punggung orang. TAPI Usman, kata mereka, menginginkan foto yang sebuah itu dicetak juga, dan meninggalkan semua foto itu. Ketika Usman datang kedua kalinya, Lies menyerahkan amplop berisi foto selengkapnya sesuai dengan permintaan pemesan. Kata Lies, ia tidak memperhatikan benar ketika Usman membuka amplop itu. Ternyata kemudian menurut Usman sebuah klise, yang berisi punggung orang itu hilang. Melani, kakak Lodi, membenarkan cerita karyawannya itu. Klise yang sebuah itu, katanya, sudah berkali-kali dicari, tapi tidak ditemukan. Menurut Melani, pihaknya sudah menawarkan ganti rugi sampai Rp 20.000, tapi Usman menolak. Terlepas cerita mana yang benar, kasus yang akan segera disidangkan ini, satu pelajaran bagi pengusaha. "Dulu pembeli adalah raja, sekarang yang terjadi sebaliknya," ujar Teguh Samudra dari LBH yang menjadi kuasa Usman. Banyak pengumuman di kertas order atau bon toko, seperti karcis parkir surat binatu, dinilai menekan konsumen. "Padahal itu bukan persetujuan, karena hanya perjanjian sepihak," kata Teguh. Bahkan persetujuan yang ditandatangani konsumen pun, menurut Teguh, tidak meloloskan pengusaha bila kesalahan jelas-jelas terjadi akibat kelalaian si pengusaha. Ide melindungi konsumen dari LBH itu dipuji pengacara Hartojo. "LBH sangat idealistis menanggapi kasus ini," kata Hartojo. Lembaga itu dinilainya, ingin menumbuhkan bentuk hukum yang melindungi konsumen. Tapi perlindungan itu dianggap Hartojo tidak tepat untuk kasus Usman itu. Alasannya, banyak keterangan Usman yang tidak benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus