Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selain menyeret nama Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin, dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam tersebut juga menyeret nama Benny Sukma Negara. Benny kala itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbeda dengan Mujahidin yang divonis bersalah, Benny hingga kini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pelaksanannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT Telkom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan, Kepala Biro Administrasi Umum Perancangan Keuangan (AUPK) pada saat itu, Ahmad Supardi mengaku didatangi Benny bersama pihak PT. Telkom guna membahas langganan jaringan internet.
Lantaran ia tidak bisa memutuskan hal tersebut, mereka mendatangi terdakwa Mujahidin yang saat itu merupakan rektor dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu Mujahidin memerintahkan untuk dilanjutkan seperti biasa.
Terkait hal tersebut, pejabat Pembuat Komitmen Safarin Nasution mengaku sempat mempertanyakan mengapa hal tersebut dilakukan dengan cara MoU dan alasan kenapa PT. Telkom yang menjadi penyedia, namun kepala PTIPD saat itu Benny beralasan hanya PT. Telkom lah provider yang mampu lantaran UIN Suska berada di perbatasan kota.
Benny telah melakukan proses pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya setelah sebelumnya sempat diobservasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Kuasa Hukum Benny, Yudia Pradana Sikumbang menjelaskan kliennya belum dapat dilakukan penahanan atau tahap II di Kejari Pekanbaru. "Kami mendampingi dalam proses penyidikan. Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II di mana berkas telah dinyatakan lengkap," kata Yudia kepada awak media.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dilontarkan seputar dugaan tindak pidana korupsi di kampus tersebut.
Disebutkan Yudia, sebelumnya Benny tak dapat menghadiri panggilan jaksa lantaran tengah menjalani pengobatan di RSJ Tampan lantaran depresi yang dideritanya.
"Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan," kata dia.
Saat ini Benny masih berstatus ASN dan dosen aktif di kampus tersebut lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Tersangka Lainnya di Rumah Sakit Jiwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.