Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Uji coba pada satpam

Hakim pn stabat menyidangkan praperadilan untuk satpam pertamina pangkalan susu. ada penafsiran baru soal aparat penyidik. lbh medan menganggap satpam pertamina itu sebagai polisi khusus.

25 Juni 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KUHAP seakan bisa ditafsirkan seenaknya. Lihat saja, satpam Pertamina yang tidak digolongkan aparat penyidik seperti polisi atau jaksa bisa diseret ke sidang praperadilan. Adegan baru di panggung peradilan ini bisa disaksikan di Pengadilan Negeri Stabat, yang bersidang di kota minyak Pangkalananbrandan sejak Senin pekan lalu. Kisah berawal dari kejadian penggerebekan rumah Ridwan alias Aceng, 33 tahun, 14 Mei lalu, di Pangkalansusu. Ketika itu pintu kamar Aceng, 33 tahun, digedor orang dari luar. Belum melek benar dari kantuk, mata pedagang besi tua itu tertumbuk pada sekelompok petugas satpam Pertamina. Tanpa banyak cingcong, ia diboyong ke markas Pertamina di Pangkalanbrandan. Setumpuk besi tua miliknya, sekitar 7 ton, bernilai Rp 800 ribu, diangkut. Bahkan Vespanya pun turut disita. Semua itu dilakukan Kepala Sekuriti Pertamina Pangkalansusu, Djasmani, bersama 2 anak buahnya tanpa surat perintah atasan atau izin penyitaan dari pengadilan. Paginya, Ridwan digiring ke kantor Kodam I/Bukitbarisan di Medan. Di situ, Ridwan ternyata cuma dituduh sebagai penadah besi tua yang dicuri orang dari Pertamina. Bisa ditebak, pihak Laksusda lantas melepaskan Ridwan. Ia dikembalikan ke Polsekta Pangkalansusu. Tuduhannya tetap mengambang. Polsek menangguhkan penahanan Ridwan 20 Mei lalu. Polisi merasa tak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya. Sementara itu, setumpuk besi tua masih dionggokkan di kantor Polsek. Vespanya disimpan di Kantor Pertamina Pangkalanbrandan. Karena itu, Ridwan meminta bantuan LBH Medan untuk menuntut ganti rugi Rp 5.115.000. Tuntutan itu berdasarkan rincian waktu penahanan sehari, perusakan pintu, penyitaan Vespa dan besi tuanya, dan pencemaran nama baik. Tapi bisakah satpam dipraperadilankan? Hakim Sarbuan Harahap, 48 tahun, memberikan jawaban dengan membuka sidang 13 Juni lalu. Yang unik, persidangan memakai tata cara peradilan pidana. Darwan Peranginangin, 34 tahun, selaku kuasa Ridwan dari LBH Medan, tampil bagaikan jaksa. Ia menamai dirinya penuntut, dan satpam itu sebagai tertuntut. Sidang kedua pada 15 Juni pun aneh bentuknya. Hakim memeriksa saksi. Di sini ada persoalan. Tiga saksi, yaitu Yono, Nurdin dan Rusli - masih famili Ridwan apa perlu disumpah? Akhirnya, hakim memutuskan ketiganya disumpah, walau soal saksi semacam ini belum diatur dalam KUHAP. Padahal, menurut kebiasaan dalam sidang praperadilan, kesempatan semacam itu diperuntukkan bagi tertuntut untuk memberikan jawaban secara tertulis. Sidang terasa aneh ketika LBH Medan, dalam sidang ketiga 18 Juni, tampil membacakan kesimpulan tuntutan praperadilan. Sistematikanya mirip rekuisitor jaksa. Barulah kemudian hakim menjatuhkan vonis, setelah tertuntut membela diri. Tata cara peradilan semacam itu kelihatan aneh. Tapi kuasa hukum penuntut, Darwan Peranginangin, tidak melihat hal aneh. Karena, katanya kepada TEMPO, tuntutan praperadilan diatur dalam KUHAP. "Bukan dalam hukum acara perdata," katanya. Walaupun demikian ia tidak menyangkal masih ada bau perdata di dalamnya. Misalnya, LBH masih menuntut ganti rugi. Sarbuan, hakim yang menyidangkan, kelihatannya sempat bingung. Ia tidak mau membenarkah bahwa satpam bisa disamakan dengan aparat penyidik. "Lihat saja ini," katanya, sembari menunjukkan pasal 77 KUHAP. Di situ tak disebutkan siapa saja yang disebut penyidik. Sebaliknya, kuasa penuntut, Darwan, vakin betul bahwa satpam adalah penyidik. Jalan pikirannya, lembaga praperadilan merupakan alat kontrol terhadap aparat yang dalam tugasnya bisa melakukan upaya paksa. Kebetulan ketiga satpam itu dinilainya telah melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan. "Sayangnya, tanpa perintah atasan dan izin pengadilan," kata Darwan. LBH bahkan menganggap satpam Pertamina itu sebagai polisi khusus (polsus. Seperti polsus kehutanan, PJKA, maupun Bea Cukai. Sebagai perbandingan, LBH mengambil contoh militer - misalnya Laksus - yang bisa juga dipraperadilankan. Djasmani, selaku Kepala Sekuriti Petugas Keamanan Perusahaan aau satpam Pertamina Pangkalansusu itu, tegas menolak pihaknya sebagai penyidik. Bersama dua anak buahnya, M.P. Hutajulu dan Nurdin, ia mengaku menciduk Ridwan. Tapi ia juga menyangkal menyita Vespa milik Ridwan. "Untuk apa, saya? Tiga bulan gaji, saya sudah bisa membelinya," kata Djasmani, seusai sidang 15 Juni lalu. Apa pun yang diputuskan Hakim Sarbuan pantas dicatat dalam sejarah KUHAP. Bisa saja KUHAP yang lebih terbuka lagi ditafsirkan, tetapi ada pula kemungkinan langkah aparat peradilan itu saja yang diluruskan. Besrsihar Lubis & Irwan E. Siregar (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus