Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usut Kasus Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Polisi Periksa 22 Saksi

Polisi menyatakan kasus penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan masih dalam tahap penyelidikan.

11 Oktober 2022 | 17.15 WIB

Tersangka Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria dalam pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria dalam pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penggunaan jet pribadi oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) telah memeriksa 22 saksi hingga hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Nurul Azizah menyatakan dari 22 orang saksi tersebut, 8 orang diantaranya merupakan anggota Polri.  

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Nurul saat ditanya wartawan di Hotel Amaroossa, Jakarta Selatan pada Selasa 11 Oktober 2022.

Inisial para saksi

Nurul tidak menyampaikan detil mengenai jumlah para saksi yang diperiksa. Ia hanya menyebut inisial dari para saksi tersebut. Delapan anggota Polri yang diperiksa ialah HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan 14 orang dari pihak avias adalah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Nurul menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi mengusut kasus itu berdasarkan laporan informasi  LI/27/IX 2022 Tipikor tanggal 22 September 2022. 

"Perkaranya yaitu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan Hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7-JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," kata Nurul.

Kasus masih dalam tahap penyelidikan

Mengenai barang bukti, Nurul mengungkapkan yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat jet pribadi dengan kode registrasi T7-JAB tersebut.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Nurul.

Nurul menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dia menyatakan penyidik masih mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujar Nurul.

Selanjutnya, latar belakang kasus

Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menggunakan jet pribadi dalam lawatannya menemui keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi pada 11 Juli 2022. Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai hal itu sebagai gratifikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyatakan bahwa Hendra datang ke Jambi untuk memberikan penjelasan atas penyebab kematian Brigadir J kepada keluarga ajudan Ferdy Sambo itu.

Data IPW menyebut Hendra menumpang jet pribadi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika. 

IPW pun menyebut pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sempat mengatakan bahwa jet pribadi itu milik seorang pengusaha bernama Robert Priantono Bonosusatya. Sugeng bahkan menyebut Robert sebagai bagian dari Konsorsium 303 atau judi daring yang dilindungi Ferdy Sambo cs. 

Robert Priantono Bonosusatya membantah tudingan itu. Kepada Tempo, dia mengaku tak memiliki jet pribadi namun mengakui mengenal Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan, dia menyatakan mengenal Hendra sejak masih belum menjadi jenderal. 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus