Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. Kasus ini terjadi pada 2012. Saat itu Menteri Tenaga Kerjanya adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun KPK sebelumnya mengatakan akan memanggil Muhaimin untuk diminta keterangan seputar peristiwa rasuah tersebut. Rencana tersebut muncul hampir bersamaan dengan deklarasi Muhaimin sebagai bakal calon presiden untuk Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Juru bicara KPK Ali Fikri buru-buru memastikan bahwa pengusutan kasus tersebut tida ada kaitannya dengan pencalonan Cak Imin dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK," kata Ali dikonfirmasi Tempo, Ahad, 3 September 2023.
Ali menegaskan, KPK merupakan penegak hukum yang tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
Ali pun meminta agar masyarakat tidak menyebarkan isu yang tidak benar terkait pengusutan KPK itu berkaitan dengan strategi politik.
"Kami berharap para pihak tersebut tidak lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh," kata Ali.
Nama Cak Imin sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.
Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Keduanya tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.
Kardus durian merupakan tempat uang senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Muhaimin.
Adapun Muhaimin hingga kini masih belum berbicara kepada media mengenai perkara ini. Saat wartawan mempertanyakan kasus ini ke Ketua Umum PKB itu pada 22 Oktober 2022 silam, Muhaimin yang baru saja bertemu Presiden Jokowi tak bicara sama sekali.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA