Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Penganiayaan Anak di Nias Selatan, Tante Korban Ditetapkan Tersangka

Kapolres menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak ini.

29 Januari 2025 | 20.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi anak korban penganiayaan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Video anak perempuan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dengan kondisi kaki tidak normal diduga akibat penganiayaan keluarganya viral di media sosial. Betis kaki anak itu diduga patah di beberapa tempat. Terlihat puluhan warga mendatangi rumah korban yang berinisial NN, 10 tahun. Tak lama kemudian, polisi menggiring dua laki-laki masuk ke dalam mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, kepolisian telah memeriksa delapan saksi, mulai dari tetangga, paman, kakek dan tante korban. Diduga kekerasan fisik berulang kali dialaminya, menyebabkan korban tidak bisa berjalan lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Waktu dievakuasi Kapolsek ke Puskesmas, dia digendong," kata Ferry lewat sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.  

Setelah menjalani trauma healing dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, kondisi psikis anak korban penyiksaan itu sudah mulai pulih. Saat ini korban berada di Rumah Sakit Gunungsitoli. Kepala Dinas Kesehatan Sumut menjamin korban akan segera dirawat di rumah sakit terbaik di Kota Medan.  

"Tadi malam sudah bisa kami tanya-tanya, menggali keterangan, muncullah peningkatan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu tantenya. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ferry. 

Kapolres menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak ini. Kepolisian masih menunggu hasil visum tentang bentuk kaki korban yang berlekuk-lekuk. "Apakah karena penyakit bawaan atau akibat penganiayaan," katanya lagi. 

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, orang tua korban bercerai saat dia berumur tiga tahun. Korban kemudian dititipkan kepada kakeknya. Tak lama tinggal dengan sang kakek, korban dititipkan kepada pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel. "Ayahnya merantau ke Aceh, ibunya ke Medan, tapi enggak tahu di mananya. Korban tidak punya akte kelahiran dan tidak masuk Kartu Keluarga," ujar Ferry.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus