Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Visum Kembar Atau Visum Wajar

Tewasnya sofyan lubis di lpa tanjung gusta mengundang teka teki. polisi kini memeriksa 23 saksi. Tim dari jakarta terbang ke medan.

14 November 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JASAD Sofyan Lubis sudah dikubur di Pemakaman Gang Wakaf, Marindal, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Kini yang belum dibenam adalah teka-teki tewasnya di lembaga pemasyarakatan anak (LPA) Tanjung Gusta, karena dianggap ada kejanggalan. Ia dihukum 3 bulan penjara karena dituduh mencuri 15 potong pakaian di Jalan S. Parman, Medan, Juli silam (TEMPO, 10 Oktober 1992). Keganjilan muncul setelah dikabarkan ada visum kembar tentang penyebab kematian penyemir sepatu yang berusia 16 tahun itu. Dua visum yang bertentangan itu justru dari satu muara, yaitu RS Pirngadi, Medan. Visum pertama disebut dikeluarkan oleh Dokter Amar Singh. Dalam visum ini dicatat, kematian Sofyan bukan karena penganiayaan. Remaja itu tewas karena penyumbatan pada saluran pernapasan, sehingga pembuluh darah dalam tubuhnya kekurangan oksigen. Kemungkinan lain, anak ini menderita asma. Sedangkan lubang dubur Sofyan sobek dan longgar, menurut visum versi Singh, bukan karena perbuatan sodomi, tetapi karena pada orang yang meninggal biasanya lubang anusnya itu longgar. Apalagi sebelum meninggal ia mencret, sehingga lecet di duburnya. Berdasarkan visum versi Singh, dan ditambah bahan dari tim Inspektorat Jenderal Kehakiman, kemudian Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjelaskan sebab kematian Sofyan kepada wartawan, Jumat dua pekan lalu. Menteri menyatakan, tewasnya Sofyan bukan dianiaya. Artinya, kematian anak sulung pengayuh becak itu karena penyakit yang dideritanya. Jadi, Menteri Ismail membantah berita yang menyebutkan Sofyan tewas setelah dianiaya di LPA Tanjung Gusta, Medan. Toh bantahan tadi menimbulkan rasa heran, karena sehari sebelumnya, koran-koran di Medan memuat hasil visum Dokter Amri Amir. Ternyata, visum dari Kepala Unit Pelayanan Fungsional Kamar Bedah Mayat RS Pirngadi itu bertentangan dengan bunyi visum yang disampaikan Menteri Kehakiman. Menurut sumber TEMPO di Inspektorat Jenderal Kehakiman, bahan yang disampaikan kepada Menteri Kehakiman merupakan rekaman yang dikumpulkan tim yang terbang ke Medan. Tim yang beranggotakan dua orang itu, selama sepekan, mengusut dan mewawancarai teman korban, jaksa, Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan petugas LPA Tanjung Gusta, serta yang membedah mayat Sofyan, yaitu Dokter Amar Singh. "Dalam sebuah pertemuan yang sifatnya rahasia, disimpulkan bahwa kematian Sofyan memang tidak wajar. Tapi bukan karena penganiayaan," kata sumber itu. Lalu karena apa? Visum dari Dokter Amri Amir menyebutkan kematian Sofyan "tidak wajar", yang mencatat bekas peng aniayaan. Kematian Sofyan, demikian visum ini, ditandai bekas kekerasan benda tumpul pada kepala bagian belakang dan pangkal leher sebelah kiri atas. "Kematian Sofyan ada unsur kekerasan. Buktinya, duburnya robek. Biasanya, pada orang mati, di bagian itu tidak koyak," kata Dokter Adli Lidya, wakil direktur RS Pirngadi yang juga Ketua IDI Medan itu. Munculnya dua hasil visum yang bertentangan membuat pihak RS Pirngadi terpaksa meluruskannya. Dokter Adli membantah visum yang disampaikan Menteri Kehakiman. Menurut dia, pihak RS Pirngadi hanya mengeluarkan satu visum untuk Sofyan Lubis, yaitu yang diteken Dokter Amri Amir. "Dialah pejabat yang berwenang mengeluarkan visum untuk Sofyan, sesuai dengan permintaan polisi," ujarnya. Dan yang ganjil lagi, justru ada pengakuan dari Dokter Amar Singh. Ia mengaku tidak pernah membuat atau meneken visum atas nama Sofyan Lubis. Ahli bedah mayat ini terkejut ketika namanya disebut mengeluarkan visum atas nama mendiang Sofyan. "Bahkan, tim Inspektorat Departemen Kehakiman tidak pernah ketemu saya," ujar kepala forensik di RS Pirngadi itu. Apa ada visum siluman? Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Sumatera Utara, Umar Bangun, hanya mengakui ada kekeliruan dan telah mendapat penjelasan dari Menteri Kehakiman lewat telepon. "Pak Menteri salah menyebut nama dokternya. Jadi, ini kekeliruan nama saja," katanya. Menurut Umar, visum yang ada di tangannya hanya satu, yaitu yang dikeluarkan Dokter Amri Amir. "Apa pun isinya, visum Dokter Amri Amir yang sah," katanya. Maka, bila mengikuti bunyi visum ini, berarti Sofyan tewas dianiaya? "Saya tidak mau berkomentar," katanya. Direktur Jenderal Pemasayarakatan, Baharuddin Lopa, juga merasa perlu menjelaskan. Dalam visum disebutkan, kematian Sofyan memang tidak wajar. "Dan jangan salah mengerti, kematian yang tidak wajar itu bukan karena penganiayaan. Bisa jadi ada penyebab lain. Misalnya, ya, karena saluran pernapasan tersumbat makanan," katanya. Akan halnya tubuh mendiang Sofyan yang penuh lembam, membiru, dan duburnya yang rusak, apakah itu yang menyebabkan kematiannya? "Jangan sampai salah mengerti menerjemahkan hasil visum," kata sumber di Inspektorat Kehakiman. Mungkin karena tak mau salah mengerti, kini berdasarkan hasil visum Dokter Amri Amir, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara terpaksa menggali kembali kasus tewasnya Sofyan. Hingga pekan ini sudah 23 saksi diperiksa, yaitu 13 petugas LPA Tanjung Gusta, 8 narapidana di LP itu, dan 2 bekas narapidana. Sofyan Lubis tewas di LPA Tanjung Gusta, menurut orang tuanya, Syarifuddin, tidak wajar. Karena itulah, melalui Lembaga Bantuan Hukum Medan, ia mengadukan masalah tersebut ke polisi sehari setelah mayat anaknya dikuburkan akhir September lalu. Gatot Triyanto, Sarluhut Napitupulu, dan Bambang Sujatmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus