Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bukan Akhir, Pakar: Keluarga Yosua Bisa Tuntut Ganti Rugi

Reza Indragiri mengatakan keluarga Yosua bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Ferdy Sambo atas kebohongan dan pembunuhan karakter Yosua

14 Februari 2023 | 10.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, bersama psikolog forensik Reza Indragiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan akhir dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Reza, pihak keluarga Yosua sangat memungkinkan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Sambo dan Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," kata Reza dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama persidangan, Sambo berkali-kali menyatakan penembakan terhadap Yosua karena anak buahnya itu telah merusak harkat dan martabat keluarganya. Sambo ngotot Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri sehingga memicu perbuatan penembakan tersebut.

Namun, pernyataan Sambo dan Putri tidak terbukti di Pengadilan. Majelis Hakim menyebut penembakan terhadap Yosua bukan karena dipicu adanya kekerasan seksual terhadap Putri. 

 

Majelis Hakim Beberkan Relasi Kuasa

 

Majelis Hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Yosua bukan karena pelecehan seksual, tetapi karena Putri Candrawathi sakit hati oleh sikap atau perbuatan Yosua. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. 

Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tidak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa antara terdakwa dan korban.

“Motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menuturkan majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo memiliki posisi lebih unggul dan dominan dari Yosua karena menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Selain itu, Putri Candrawathi juga sebagai istri perwira tinggi Polri dan latar belakang Putri sebagai seorang dokter gigi. Sementara Nofriansyah Yosua hanya lulusan SLTA dan ajudan dengan pangkat brigadir yang diperbantukan kepada Putri sebagai sopir dan tugas lainnya. 

Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan tehadap Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik atau stres disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata hakim.

 

M  JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus