Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Kasus Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Pendapat Majelis Hakim Terbelah

Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan pasutri dengan hukuman 14 tahun penjara. Hakim berbeda pendapat soal pembunuhan berencana.

29 Februari 2024 | 10.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Tulungagung, Jawa Timur diwarna protes dari keluarga korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung memvonis Edi Purwanto alias Glowoh dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu, 28 Februarai 2024.

Terdapat perbedaan sikap/pandangan atau dissenting opinion di antara majelis hakim.antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan. Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang. "Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling. Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa. Karena itu, pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Adapun Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut. Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan kasus pembunuhan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding. "Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus