Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tidak mau banyak berkomentar mengenai pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik yang merupakan politikus PAN itu dicekal terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Taufik Kurniawan Cari Aktor di Balik Gaji Tinggi Pimpinan BPIP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum ya," kata Zulkifli yang juga menjabat sebagai Ketua MPR ini di Depok, Ahad, 28 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno mengatakan baru mendapat kabar soal pencekalan terhadap Taufik Kurniawan. Ia pun tak mau banyak berkomentar.
"Saya tidak berani berspekulasi apa pun saat ini, apa pun yang saya sampaikan hari ini sifatnya hanya asumtif saja. Saya tidak mau berandai-anda, ini kan tidak baik, karena ini hal yang sangat sensitif," ujarnya.
Eddy meminta waktu kepada awak media, agar bisa memberikan klarifikasi yang lebih detail. Ia akan mengikuti perkembangannya lebih dulu.
Baca juga: Caleg PAN Tak Dukung Prabowo, Sandiaga: Caleg Partai Lain Dukung
"Seluruh kader PAN itu adalah kader yang taat azas atau hukum. Oleh karena itu, kembali, berikan saya waktu untuk mengetahui apa sesungguhnya berita itu benar adanya karena kita ketahui dewasa ini banyak sekali hoaks yang terjadi, jadi kita klarifikasi dulu. Jangan sampai nanti kita berasumsi untuk suatu hal yang belum tentu itu menjadi kenyatan," tuturnya.
Menurut Eddy, kasus yang melibatkan Taufik Kurniawan merupakan masalah serius bagi DPP PAN. Karena itu, dia kembali menekankan, tidak ingin berandai-andai.
“Bagaiamana pun juga ini adalah masalah serius yang perlu mendapatkan tanggapan dari DPP PAN dan kita tentu akan memperhatikan ini secara seksama” katanya.
Sebelumnya KPK telah mencegah Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan untuk Taufik Kurniawan telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat, 26 Oktober 2018.
ANTARA