Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, menanggapi kekhawatiran hukuman mati bisa dianulir setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru. Secara tidak langsung, pernyataan Edward ini merespons kekhawatiran pengacara Hotman Paris Hutapea perihal eksekusi pidana mati yang baru akan dijalankan setelah terpidana menempuh masa percobaan 10 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bahkan narapidana bisa lolos dari hukuman mati jika berkelakukan baik. Di media sosial, banyak yang mengaitkan hukuman mati yang dipersoalkan Hotman ini dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang terbukti membunuh anah buahnya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Eddy, panggilan akrab Edward, menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi terjadinya jual beli surat kelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, kalau pikiran kotor, berprasangka buruk, apriori maka sebetulnya aturan apa pun berpotensi kriminogen atau menimbulkan tindak pidana baru.
Namun, kata dia, kalau berpikir normatif, berpikir wajar-wajar saja maka tidak ada masalah. Menurut dia, penilaian kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati, nanti, tidak hanya dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan atau lapas. "Kami harus memfungsikan apa yang namanya Kimwasmat atau hakim pengawas dan pengamat," kata Eddy Hiariej dalam rekaman video yang diterima Tempo, Kamis 16 Februari 2023.
Eddy menggarisbawahi, pengawasan dan pengamatan yang dilakukan hakim pengawas dan pengamat menjadi bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan, dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana. Kimwasmat, kata dia, memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk memperbaiki si terpidana.
Jadi, penilaiannya tidak hanya dari petugas lapas saja. "Warga binaan pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah perihal pelaksanaan pidana mati," kata Eddy.
Hotman Paris pertanyakan aturan hukuman mati di KUHP baru
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan aturan dalam KUHP baru yang menyebutkan hukuman mati baru bisa dijalankan setelah narapidana menempuh masa percobaan 10 tahun. Jika selama masa 10 tahun itu narapidana mati berkelakuan baik, hukuman mati bisa dibatalkan.
Hotman Paris menyebut aturan itu membuat jabatan kepala lembaga permasyarakatan bakal sangat 'basah'. "Siapa sih yang bikin undang-undang ini," kata Hotman.
Hotman menyatakan kepala lembaga pemasyarakatan yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik, bakal jadi tempat yang sangat basah. "Siapa yang tidak mau bayar berapa pun daripada ditembak mati," kata Hotman.
Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. KUHP baru ini akan diimplementasikan pada 2026. KUHP baru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
AYU CIPTA