Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Wamenkumham Persilakan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK

RKUHP akan segera disahkan DPR sebelum akhir masa persidangan ke-V awal Juli 2022.

2 Juni 2022 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila nanti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan. RKUHP akan segera disahkan DPR sebelum akhir masa persidangan ke-V awal Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf, bukannya kami otoriter," kata dia saat mengisi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi kalau ada hak konstitusional warga yang memang dirugikan, Edward menyebut pintu MK terbuka lebar untuk menerima gugatan. "Kita (pemerintah) jangan alergi terhadap uji materiil," kata dia.

Sebelumnya, RKUHP sudah akan disahkan pada 2019 dan terpaksa ditunda karena ada permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alasannya, karena masih ada sejumlah pasal kontroversial yang perlu dikaji ulang.

Lalu pada 25 Mei kemarin, Edward melaporkan ke Komisi Hukum DPR hasil sosialisasi pasal kontroversial berikut beberapa perubahan yang dilakukan. DPR menerima dan siap mengesahkan di paripurna, meski muncul berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Adapun gugatan terhadap RKUHP ini disampaikan Edward saat bicara tentang sistem hukum yang merupakan sebuah sistem yang terbuka. "Maka harus dipahami, pasti mempengaruhi dan dipengaruhi faktor di luar sistem hukum," kata dia.

Hal itu mulai dari sistem politik, ekonomi, budaya, agama, dan sosial. Sehingga ketika membahas soal pembaruan hukum pidana, Edward menyebut menyusun RKUHP di dalam negara multietnis, multireligi, dan multikultur, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

"Tidak mungkin isi kitab undang-undang akan memuaskan semua pihak di Indonesia, itu impossible," kata dia. Sehingga, Edward menyebut setiap isu yang diformulasikan dalam RKUHP pasti akan menuai pro kontra di masyarakat.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus