Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Warga Green Village Bekasi Bakal Gugat Pengembang, 10 Rumah Terkungkung Pagar Beton

Warga Green Village Bekasi bersama pemilik tanah sah juga tengah berdiskusi atas kerugian akibat perbuatan pengembang perumahan tersebut.

28 Juni 2023 | 06.00 WIB

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Green Village Kota Bekasi yang terkungkung pagar beton karena menjadi korban sengketa lahan bakal melakukan upaya hukum. Warga RW 07 Green Village bakal melaporkan pengembang perumahan itu kepada pihak kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami insya Allah akan berdiskusi dengan warga dan akan melakukan upaya hukum akan membuat laporan pidana maupun gugatan perdatanya terhadap pengembang, kami duga ada tindak pidana yang dilakukan pengembang itu," kata Ketua RW 07 Yunus Effendi kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yunus mengatakan warga menduga pengembang perumahan itu telah melakukan tindak pidana dalam hal jual beli rumah dan penyerobotan lahan. Mereka juga bakal berdiskusi dengan pemilik lahan yang diserobot tanahnya oleh pengembang.

Selain itu, warga bersama pemilik tanah sah juga tengah berdiskusi atas kerugian yang dialami akibat perbuatan pengembang perumahan tersebut.

"Makanya di sini andil dari pengembang itu sangat penting dan peran pemerintah maupun instansi terkait untuk bisa tetap memfasilitasi supaya ada solusi yang terbaik," ujar Yunus.

Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pengembang itu menyebabkan sepuluh rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah. 

Yunus menjelaskan pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP) menyerobot lahan milik warga bernama Liem Sian Tjie.

"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain yang sebetulnya tanah warga sebelah (cluster)," kata Yunus.

Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.

Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.

Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi ke rumahnya masing-masing hanya gang sempit yang hanya bisa dilalui satu orang. Pagar seng itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Warga Green Village di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus