Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

WNI Korban TPPO yang Dipulangkan dari Myanmar Berjumlah 699 Orang

Pemulangan 699 WNI korban TPPO di Myanmar ke Tanah Air berlangsung dalam empat gelombang.

22 Maret 2025 | 11.49 WIB

Warga negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 18 Maret 2025. Antara/Muhammad Iqbal
Perbesar
Warga negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 18 Maret 2025. Antara/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan total warga negara Indonesia (WNI) korban tindak perdagangan orang yang telah dipulangkan dari Myanmar berjumlah 699 orang. Jumlah itu terkonfirmasi setelah rombongan terakhir yang berjumlah 169 orang tiba di tanah air pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi secara keseluruhan terdapat 699 warga kita yang jadi korban TPPO dan sudah kembali. Pemulangan ini berlangsung dalam beberapa gelombang sejak pertengahan Februari,” kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nurul mengatakan pemulangan WNI korban TPPO itu berlangsung dalam empat gelombang. Pemulangan pertama berlangsung pada 22 Februari 2025 dengan jumlah 46 orang. Pemulangan gelombang kedua terjadi pada 28 Februari dengan 84 orang.

Lalu gelombang pemulangan ketiga terjadi pada 18 Maret dengan 400 WNI. Sehari berselang ada 169 orang yang tiba di tanah air.

Nurur menjelaskan, polisi masih melakukan asesmen terhadap dua rombongan terakhir yang tiba di Indonesia. Kini mereka masih berada di Asrama Haji Pondok Gede sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nurul menyebutkan para korban TPPO bekerja di industri penipuan online di Kota Myawaddy, Myanmar. Industri online scam ini meliputi judi online, love scamming dan penipuan berkedok investasi.

“Sebagian besar direkrut lewat media sosial dengan tawaran gaji 25 hingga 30 ribu bath atau sekitar Rp 15 juta per bulan,” kata Nurul.

Nurul mengatakan setelah sampai di Myawaddy, para korban tidak mendapatkan bayaran sesuai tawaran semula. Para korban bekerja di bawah ancaman kekerasan bila tak mencapai target jumlah korban yang harus ditipu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri. Pastikan informasi soal pekerjaan di luar negeri bersumber dari dinas terkait agar menjamin perlindungan dan keamanan,” kata dia.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus