Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Nicke akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana porupsi kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul hari ini Senin, 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekan lalu, eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya bersama eks Direktur Utama PT ISARGAS yang juga eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa tentang dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Dalam pengusutan dugaan korupsi di PT PGN, tim penyidik KPK menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei 2024. Juru bicara KPK pada saat itu, Ali Fikri mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei itu. Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
"Kemudian pada 31 Mei, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil ditemukan dan disita KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dokumen tersebut berisi tentang transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.
Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di PGN tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN. Menurut catatan Tempo, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan sejumlah masalah. Di antaranya dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Kemudian, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.
Ihwal akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyebut bahwa akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi atau kemahalan US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
Pilihan Editor: Modus Jual Beli Gas PGN