Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Patut dan Pantas untuk Pengadil Agung

Untuk pertama kalinya negara ini punya hakim agung yang diseleksi DPR. Ada indikasi pengatrolan nilai untuk Muladi?

23 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akhirnya, 17 nama hakim agung muncul juga dari saku Panitia Kerja DPR. Mereka berhasil lolos dari saringan uji kelayakan dan kepatutan. Sisa 29 nama lain harus merelakan menguapnya mimpi jadi pengadil agung. Ironisnya, sebagian besar nama yang gugur ini justru hakim karir. Yang lebih mengenaskan, sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) seperti Sekretaris Jenderal MA Pranowo dan Direktur Pidana Djoko Sarwoko harus tersisih di tahap awal.

Lolosnya 17 nama ini sendiri tak lepas dari kontroversi. Semula, dari tiga komponen yang dinilai—integritas moral, visi dan misi, profesionalisme—mereka yang berhak lulus harus mengantongi minimal nilai tujuh untuk tiap komponen. Menurut seorang anggota DPR tim penyeleksi, sebenarnya nilai Muladi untuk integritas moral di bawah ketentuan, sebagaimana juga terjadi pada Chairani A. Wani untuk visi dan profesionalisme. Kedua calon ini bisa lolos karena sebelum penghitungan, ada kesepakatan untuk pembulatan nilai ke atas. Namun, pengatrolan Muladi tidak cuma sekali itu. Sebelumnya, dua anggota tim yang berasal dari Fraksi Golkar memberi angka sempurna untuk Muladi. Sebagai perbandingan, nilai rata-rata yang diperoleh Bagir Manan—peraih skor tertinggi dari semua calon—”hanya” berhenti sampai bilangan 8,47.

Meskipun begitu, Muladi bersama 16 calon lainnya telah terpilih. Waktu yang akan membuktikan kualitas mereka. Berikut profil singkat mereka.

Yusi A. Pareanom dan Ardi Bramantyo


PROFIL
Keterangan:
= Tanggapan Kelompok Kerja Pemantau Calon Hakim Agung
  = Tanggapan Lembaga Kajian & Advokasi untuk Indepedensi Peradilan


1. Abdul Kadir Mappong, 57 tahun.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, (diusulkan pemerintah).
Visi
Menginginkan semua pengadilan di bawah MA, termasuk pengadilan militer dan agama.
Keterangan
Menulis kekayaannya hanya satu rumah KPR BTN, mobil sedan tahun 1991, dan tabungan Rp 199 juta. Pencalonannya mendapatkan keberatan dari panitera senior.
  Tidak layak.
  Cukup layak.

2. Abdulrahman Saleh, 59 tahun.
Notaris di Jakarta, (diusulkan pemerintah).
Visi
Tindak tegas setiap aparatur hukum yang menyeleweng, bila perlu pemecatan besar-besaran.
Keterangan
Kekayaannya cukup besar, Rp 650 juta. Pencalonannya tidak mendapatkan keberatan dari masyarakat.
  Layak.
  Layak.

3. Andi Syamsu Alam, 55 tahun.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan, (diusulkan pemerintah).
Visi
Ia menyarankan Ketua MA dipilih DPR.
Keterangan
Menulis memiliki 15 hektare sawah dan tambak warisan keluarga, mobil dan motor, tanpa menyinggung jumlah tabungan.
  Layak.
  Layak.

4. Artidjo Alkostar, 52 tahun.
Advokat di Yogya, (diusulkan pemerintah).
Visi
Selain memberikan pelayanan pada masyarakat, MA juga harus bersedia dikontrol masyarakat.
Keterangan
Tampaknya Artidjo adalah calon yang paling bersahaja hidupnya: rumah tipe 54, tanah seluas 1.222 meter persegi di Yogya, motor 86 cc, tak punya mobil.
  Layak.
  Layak.

5. Bagir Manan, 59 tahun.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, dan anggota Komisi Ombudsman, (diusulkan pemerintah).
Visi
Ingin mewujudkan peradilan yang bersih.
Keterangan
Semula menolak diusulkan pemerintah. Tabungannya sekitar Rp 85 juta, punya tiga mobil.
  Layak.
  Cukup Layak.

6. Mahjuddin, 63 tahun.
Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, (diusulkan MA sebagai calon susulan)
Visi
Mengaku sebagai hakim karir yang tidak disukai pimpinan MA.
Keterangan
Mengaku hanya punya dua rumah yang belum direnovasi.
  Layak.
  Cukup Layak.

7. Benjamin Mangkoedilaga, 63 tahun.
Anggota Komnas HAM, (diusulkan pemerintah).
Visi
Mendukung penggantian semua hakim nakal.
Keterangan
Dicecar anggota dewan karena tak mencantumkan rumah mewahnya di Surabaya. Menurut dia, rumah itu dibeli saat masih murah dengan cara mengangsur kepada Wali Kota Surabaya dan belum lunas. Mengaku punya deposito US$ 12 ribu dan tabungan Rp 30 juta.
  Tidak Layak.
  Kurang Layak.

8. Chairani A. Wani, 61 tahun.
Wakil Ketua PTTUN Jakarta, (diusulkan pemerintah).
Visi
Mengusulkan dibentuknya UU contempt of court untuk menjaga wibawa peradilan.
Keterangan
Mengaku punya rumah dan tanah seluas 3.000 meter persegi. Jumlah tabungan tak disebut.
  Tidak Layak.
  Kurang Layak.

9. Edith Nababan, 63 tahun.
Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, (diusulkan MA).
Visi
Mengusulkan MA bisa melakukan uji material terhadap UU.
Keterangan
Memiliki beberapa tanah di Jakarta dan Sumatra, serta sejumlah perhaiasan dan tabungan Rp 200 juta. Salah seorang saudaranya, Panda Nababan, menjadi anggota Panja dari PDI-P.
  Tidak Layak.
  Kurang Layak.

10. Margana, 62 tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
Visi
------
Keterangan
Mengaku memiliki satu rumah di Semarang, satu mobil, dan dua sepeda motor
  Tidak Layak.
  Kurang Layak.

11. Muchsin, 57 tahun.
Guru Besar Hukum Universitas Sunan Giri, Surabaya, (diusulkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan)
Visi
Menyebut pentingnya keteladanan agar supremasi hukum terwujud.
Keterangan
Termasuk calon hakim yang kaya, total kekayaannya sekitar Rp 3 miliar.
  Tidak Layak.
  Kurang Layak.

12. Muhammad Laica Marzuki, 59 tahun.
Dosen Universitas Hasanuddin, Makassar, dan konsultan hukum, (diusulkan pemerintah).
Visi
Pembangunan hukum butuh kerja keras semua pihak.
Keterangan
Mengaku sering kalah beperkara karena tak mau menyuap. Kekayaannya, dua rumah, dua mobil, dan tabungan Rp 30 juta.
  Layak.
  Cukup Layak.

13. Muhammad Said Harahap, 62 tahun.
Ketua Pengadilan Tinggi NTT, (mendapat dukungan resmi terbanyak).
Visi
Menyebut pentingnya moralitas dan integritas hakim agung.
Keterangan
Kekayaannya rumah dan tanah di Jakarta yang dibeli secara kredit, serta tabungan Rp 31 juta.
  Tidak Layak.
  Tidak Layak.

14. Muladi, 57 tahun.
Mantan Menteri Kehakiman, (diusulkan Fraksi Golkar).
Visi
Menyatakan akan mundur dari hakim agung jika tak terpilih sebagai ketua MA dalam tiga tahun.
Keterangan
Dicecar soal isu perselingkuhan yang dibantahnya. Kekayaannya adalah tiga rumah dan empat kapling di Semarang, tabungan Rp 385 juta dan US$ 36 ribu.
  Tidak Layak.
  Kurang Layak.

15. Rifyal Ka’bah, 50 tahun.
Dosen Universitas Indonesia, (diusulkan Fraksi Partai Bulan Bintang).
Visi
Menyebut akan menghapus rasa bingung masyarakat saat berurusan dengan hukum.
Keterangan
Kekayaannya adalah satu petak tanah dan rumah di Jakarta, jumlah tabungan tak disebut.
  Layak.
  Cukup Layak.

16. Syamsuhadi, 60 tahun.
Direktur Pembinaan Peradilan Agama, (diusulkan MA).
Visi

Keterangan
Kekayaannya adalah tiga rumah, satu mobil, satu motor hasil undian bank, tabungan bersama dengan istri Rp 193 juta.
  Layak.
  Cukup Layak.

17. Valerine Kriekhoff, 56 tahun.
Guru Besar Hukum UI, (diusulkan pemerintah).
Visi
Mengingatkan pentingnya pengembangan SDM.
Keterangan
Kekayaannya tiga rumah merupakan warisan dan hasil angsuran, satu mobil, dan tabungan Rp 60 juta.
  Layak.
  Cukup Layak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus