Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane F. Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke negara asalnya. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada Mary Jane, tapi sepakat untuk memulangkannya ke Filipina. Selanjutnya, kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Velosoe menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina.
"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya kewajiban dari Presiden Filipina, kita hormati bersama,” tuturnya.
Pemulangan ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan draf pemindahan narapidana yang telah dirampungkan kedua negara. Keduanya akan berkoordinasi untuk menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk dokumen dan transportasi.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi persidangan di Indonesia. Dalam persidangan, dia membantah mengetahui keberadaan narkotika itu. Dia mengaku dijebak temannya, Maria Cristina Sergio.
Dia menyebut Maria menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, setelah tiba di Kuala Lumpur, dia justru disuruh menunggu di Yogyakarta. Menurut pengakuan Mary, Maria juga yang memberikan koper berisi heroin itu kepadanya.
Pembelaan Mary tidak diterima oleh hakim. Enam bulan sejak penangkapan, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Eksekusi rencananya dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai. Sejumlah pegiat anti-perdagangan manusia menilai Mary Jane merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).