Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

Seorang pria WNI ditangkap oleh Bea Cukai karena membawa uang palsu yang disebut uang hitam sebanyak 28.500 dolar.

31 Oktober 2024 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menangkap seorang pria WNI Tuma Thierry Henry, 50 tahun. Ia tertangkap tangan membawa uang palsu dolar AS berbentuk kertas yang diduga atau dikenal sebagai penipuan mata uang hitam. Dolar palsu senilai US$ 28.500 atau setara Rp 448 juta itu dibawa dalam bagasi Tuma yang mendarat di Bandara Internasional Washington Dulles, Amerika Serikat pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington mendakwa Tuma Thierry Henry atas kejahatan pemalsuan. Uang kertas dolar palsu yang sering disebut uang hitam itu diproduksi persis seperti mata uang AS dalam ukuran yang sama, dan terkadang terasa seperti uang kertas asli. Namun lembaran kertasnya berwarna hitam, biru, atau putih. Denominasi mata uang dapat terlihat di bawah sinar hitam atau ultraviolet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penipuan uang hitam, para penipu mengaku mengubah atau mewarnai uang kertas secara kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai. Mereka menawarkan uang tunai dengan harga diskon kepada pembeli. Penjahat dapat mencampur mata uang asli dengan uang hitam untuk lebih meyakinkan korban. Uang kertas hitam tersebut palsu.

Henry tiba di bandara Dulles pada Rabu malam dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi kedua, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong, dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita berlabel seratus. Petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel tersebut. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS.

Petugas CBP memeriksa uang kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan mendapati kemiripan berkualitas baik pada gambar bagian depan dan belakang uang kertas pecahan US$ 100 AS.

Petugas CBP menyita uang kertas ilegal tersebut dan menyerahkannya bersama Toma kepada petugas Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington. Dakwaan yang diajukan kepadanya hanya tuduhan. Ia bisa dianggap tidak bersalah sebelum bisa dibuktikan di pengadilan.

"Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang hitam ini untuk menipu, menggelapkan, dan menjadikan warga AS sebagai korban," kata Marc E. Calixte, Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington, DC. "Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam misi kami untuk melindungi warga negara Amerika dengan mendeteksi dan mencegat pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional dan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa mereka ke pengadilan."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus