Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Amal dalam definisi bung mayong

Komentar perbuatan amal menurut mayong suryo laksono. perbuatan amal dapat dilakukan siapa saja, tergantung dari sifat transedental.

15 Februari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAYA yakin, pada setiap agama, perbuatan, amal bukanlah sesuatu yang "sederhana", walau hal itu bisa dilakukan siapa saja. Perbedaan esensial antara perbuatan "biasa" dan "amal" terletak pada sifat transendentalnya. Perbuatan amal tentunya bukan melulu sekedar "asal orang bahagia atau asal orang menikmati". Perbuatan amal juga bukan sekedar asal "niat baik atau tujuan benar". Karena amal tidaklah menghalalkan cara. Nah, Bung Mayong Suryo Laksono, kalu Anda sepakat dengan saya dalam hal syarat transendensi di atas, bukanlah ucapan Anda tentang menikmati "keindahan kakinya yang mulus" sebagai suatu "amal" (TEMPO, 11 Januari 1992, Pokok & Tokoh) telah mengurangi nilai perbuatan amal sedemikian rupa ? Sehingga, menurut saya, kriteria suatu amal menjadi tidak jelas. Bahkan, saya juga meragukan perbuatan seperti itu, dalam konteks kemusliman istri Anda, masih dapatkah disebut amal. Tapi Bung Mayong, kalau secara definitif saja pandangan kita berbeda tentang amal, anggaplah ini sekedar rasa prihatin saya terhadap ucapan-ucapan Anda. NASK MANIK Bandung 40134

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus