Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
UMKM berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
UMKM mampu menyerap 96,92 persen pangsa tenaga kerja.
Perlu bank khusus yang menyalurkan kredit dan membina UMKM seperti di Jepang dan Korea Selatan.
Paul Sutaryono
Assistant Vice President BNI (2005-2009)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Mereka mampu menyerap 119,56 juta tenaga kerja atau 96,92 persen pangsa tenaga kerja pada 2018-2019. Rinciannya, usaha mikro menyerap 109,84 juta pekerja (89,04 persen), usaha kecil 5,93 juta pekerja (4,81 persen), dan usaha menengah 3,79 juta pekerja (3,07 persen). Bandingkan dengan usaha besar yang “hanya” menyerap 3,81 juta orang atau 3,08 persen pangsa tenaga kerja. UMKM juga berkontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bank Indonesia (BI) mendorong pengembangan UMKM dengan menerbitkan Peraturan BI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021. Aturan ini mewajibkan bank umum menyalurkan kredit UMKM minimal 30 persen secara bertahap. Tahap pertama sebesar 20 persen pada akhir Juni dan Desember 2022. Tahap kedua sebesar 25 persen pada akhir Juni dan Desember 2023. Tahap ketiga sebesar 30 persen mulai akhir Juni 2024.
Akses Kredit
UMKM kita sebenarnya cukup tangguh. Pada krisis moneter 1998/1999, UMKM justru menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pada masa pandemi Covid-19, mereka malah menjadi korban paling besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu menerbitkan aturan restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan, termasuk UMKM. Hal itu amat membantu nasabah UMKM bangkit kembali pelan-pelan.
Sejauh mana kucuran kredit kepada UMKM? Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK pada 19 Juni lalu menunjukkan kredit modal kerja naik 7,21 persen, dari Rp 942,24 triliun per April 2022 menjadi Rp 1.010,18 triliun per April 2023. Adapun kenaikan kredit investasi lebih rendah, yakni sebesar 5,75 persen, dari Rp 332,79 triliun menjadi Rp 351,92 triliun. Jumlah kredit ke UMKM sekitar Rp 1.362 triliun, “hanya” 21,07 persen dari total kredit bank umum yang sebesar Rp 6.464,55 triliun. Bahkan rasio kredit bermasalah (NPL) ke segmen UMKM untuk kredit modal kerja dan kredit investasi membaik, dari 4,38 persen menjadi 3,84 persen pada periode yang sama.
Selama ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu mengakses perbankan (unbankable). Karena itu, pemerintah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) guna membantu mereka memperoleh kredit untuk modal kerja atau memperluas usaha (kredit investasi). Namun sebagian pelaku UMKM sudah menikmati kredit atau pembiayaan dari perusahaan teknologi finansial.
Pelajaran dari Negeri Lain
Pemerintah telah melihat bahwa sejauh ini UMKM belum berkembang sebagaimana yang diharapkan. Bagaimana agar kebangkitan UMKM dapat terwujud? Untuk itu, ada baiknya kita memungut pelajaran berharga dari pengembangan UMKM di negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan (Hartarto, 2021).
Jepang membagi pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi dua tahap, yakni periode rekonstruksi pasca-Perang Dunia II (1945-1954) dan periode transisi tahap kedua mulai 2000 sampai sekarang. Ada empat faktor UKM sebagai kunci pertumbuhan industri Jepang. Pertama, perusahaan kecil banyak berkembang pesat dan bertambah besar. Kedua, peningkatan produktivitas UKM dilengkapi dengan studi kasus. Ketiga, subkontraktor kecil mendukung sistem produksi massal di bidang manufaktur dan industri berat. Keempat, pemerintah membangun rantai pasok global untuk UKM.
Organisasi utama pendukung UKM Jepang adalah Badan Usaha Kecil dan Menengah (SMEA) yang berada di bawah Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri. Selain itu, ada bank khusus pembiayaan UKM dan skema jaminan kredit.
Bagaimana dengan Korea Selatan? Faktor kunci dalam mengembangkan UKM di Korea Selatan terletak pada ekosistem kelembagaan terintegrasi untuk mendukung UKM. Ekosistem itu terdiri atas dua sisi, yakni instansi pembuat kebijakan dan lembaga pelaksana. Pembuat kebijakan meliputi pemerintah, Administrasi Bisnis Kecil dan Menengah (SMBA), yang lalu menjadi Kementerian UKM dan Usaha Rintisan (MSS) pada 2017, serta Federasi UKM Korea (KBIZ). Lembaga pelaksananya adalah Industrial Bank of Korea (IBK), Korea Credit Guarantee Fund (KODIT), Korea Technology Finance Corporation (KIBO), dan Small and Medium Business Corp (SBC). Kedua sisi ini terintegrasi dan terkoordinasi untuk memberikan program dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan UKM.
Baik Jepang maupun Korea Selatan sama-sama memiliki bank khusus untuk pembiayaan UKM dan lembaga penjamin kredit. Inilah inspirasi bagus bagi pengembangan UMKM di Indonesia.
Bank Rakyat Indonesia
Saat ini Indonesia memiliki Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berfokus membiayai UMKM. Namun BRI bukan bank khusus yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM. Keberadaan BRI sudah cukup memadai, tapi belum mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi seluruh pelaku UMKM.
Untuk memperkaya kompetensi pelaku UMKM, pemerintah dapat menunjuk bank pemerintah untuk memberikan pelatihan dan lokakarya dalam penyusunan laporan keuangan yang memadai sesuai dengan syarat kredit perbankan. Bank tersebut juga memberikan pelatihan manajemen risiko dan pemasaran serta seluk-beluk transaksi ekspor-impor menggunakan surat kredit (L/C) dan bank garansi. Dengan begitu, UMKM diharapkan dapat segera naik kelas menjadi eksportir unggul.
Dengan demikian, pemerintah perlu segera membentuk bank khusus bagi pembiayaan dan lembaga penjamin kredit UMKM. Sebelum bank khusus itu terbentuk, pemerintah dapat menunjuk BRI sebagai bank khusus UMKM dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai lembaga penjamin kredit khusus UMKM. Inilah jurus sakti untuk menggenjot UMKM sebagai pilar utama dalam menyuburkan ekonomi nasional.
PENGUMUMAN
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo