Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Belum menguasai kuhap

Tanggapan tentang pengajuan saksi a de charge dalam kasus a.m. fatwa. hak pengajuan saksi oleh terdakwa tidak perlu dimasalahkan lagi karena sudah ada dalam kuhap. istilah "fatwa" terasa masih mengganjal.(kom)

30 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI kasus A.M. Fatwa (TEMPO, 16 November, Nasional) terlihat bahwa baik Majelis Hakim maupun para penasihat hukum belum menguasai KUHAP. Mengapa? Bila pasal 65 KUHAP memberi hak pada terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge, dan pasal 160 ayat (1) c me-wajib-kan hakim mendengar saksi a de charge, mengapa harus dipersoalkan "tempat rapat diadakan" atau "hak menyeleksi saksi oleh Majelis Hakim", hal-hal yang tidak pernah di singgung KUHAP? Selain itu, bukankah pasal 183 KUHAP menentukan batas-batas dalam hal menggunakan hak mengajukan saksi a de charge menurut pasal 65 dan kewajiban mendengarkan saksi tersebut menurut pasal 160 ayat (1) c? Bunyi ketentuan pasal 65 KUHAP adalah sebagai berikut: "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya." Kemudian pasal 160 ayat (1) c KUHAP: "Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut hukum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut." Akhirnya, pasal 183 KUHAP: "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya." Yang hingga saat ini senantiasa mengganjal ialah penggunaan istilah "fatwa" oleh para penasihat hukum, yang ternyata tidak pernah diatur secara formal, sedangkan KUHAP termasuk hukum formal. J.Z. LOUDOE Penjernihan IV/11 Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus