Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berbagi Jaringan Serat Optik

Regulasi berbagi jaringan telekomunikasi terganjal kekhawatiran kompetisi. Peraturan seharusnya mengayomi semua operator.

1 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI zaman milenial ini telekomunikasi sudah merupakan kebutuhan pokok. Kita seakan-akan tak sanggup hidup "normal" tanpanya. Karena itu, revisi peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan telekomunikasi layak didukung. Revisi itu akan menguntungkan konsumen dan semua operator.

Sudah setahun ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Perubahan penting yang dibahas adalah kemungkinan dibukanya network sharing, berbagi jaringan antar-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.

Topik itu saja sudah menyiratkan banyaknya kepentingan yang berbicara. Barangkali itu sebabnya revisi dua peraturan yang sudah siap diteken Presiden Joko Widodo ini belum juga keluar. Beredar kabar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno kurang sreg dengan revisi ini. Alasan yang terdengar dari Kementerian BUMN sepintas masuk akal: membuka pintu berbagi jaringan bakal merugikan perusahaan nasional.

Tidak keliru jika ada yang mengaitkan keberatan Menteri BUMN dengan silang pendapat antara Telkomsel, anak usaha PT Telkom, dan PT Indosat Ooredoo, yang mayoritas sahamnya milik asing. Inti masalah, Telkomsel menampik permintaan Indosat yang ingin menyewa jaringan serat optik milik Telkomsel di Maluku. Indosat menganggap penolakan itu menguatkan anggapan bahwa Telkomsel ingin memonopoli pasar. Saat ini Telkomsel memang menguasai 87 persen pasar luar Jawa.

Keberatan Telkomsel masuk akal. Selama 20 tahun terakhir, induk semangnya, yakni Telkom, susah payah menanam pipa kabel serat optik, di darat dan laut, di berbagai wilayah Indonesia. Tidak satu pun operator melakukan investasi semasif Telkom. Lalu sekarang, setelah jalan tol serat optik terbangun, gampang dipahami bila Telkomsel menolak kompetitor yang ingin nebeng walaupun membayar sewa.

Argumentasi Indosat juga punya dasar kuat. Network sharing merupakan praktek lazim di dunia telekomunikasi. Indosat pun bersedia berkongsi dengan operator lain untuk membangun jaringan fiber optic. Tapi regulasi pemerintah tidak mendukung kesediaan itu.

Kasus IM2, contohnya, merupakan yurisprudensi yang merisaukan operator di negeri ini. Pada 2013, Direktur Utama IM2 Indar Atmanto diperkarakan karena bekerja sama dengan penyedia jasa akses Internet lain, yang dinilai merugikan negara Rp 1,3 triliun. Pengadilan memvonis Indar bersalah dan sampai sekarang ia masih meringkuk di penjara. Kasus Indar menunjukkan soal network sharing ini perlu dibuat rambu-rambu yang terang-benderang.

Pemerintah mesti mendahulukan kepentingan konsumen dalam soal berbagi jaringan ini. Biaya investasi membangun jaringan serat optik sangat mahal. Dengan berbagi jaringan, biaya produksi dapat dipangkas dan akhirnya harga yang dibayar konsumen bisa ditekan. Operator akan melakukan efisiensi agar sanggup memberikan harga yang kompetitif. Konsumen punya banyak pilihan dan operator mestilah menyediakan layanan terbaik.

Semakin eratnya interkoneksi global, juga semakin sengitnya kompetisi bisnis, membuat berbagi jaringan menjadi tren yang tidak terelakkan. Pemerintah sebagai regulator perlu juga menimbang praktek bisnis yang fair dan tidak mendorong monopoli. Regulasi yang melindungi konsumen dan kepentingan semua operator sangat dibutuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus