Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Catatan Kelam Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari tiga kali melanggar kode etik. Mencerminkan KPU yang bermasalah.

22 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INILAH pemilihan umum terburuk pada era reformasi. Tidak hanya bertabur kecurangan sejak sebelum pencoblosan, pemilihan presiden dan anggota legislatif kali ini memiliki legitimasi yang rendah karena diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bermasalah.

Catatan buruk tentang KPU pertama-tama tecermin dari pelanggaran etik oleh komisionernya. Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahkan tiga kali melanggar kode etik. Semestinya dia tak hanya diberi teguran keras, tapi juga dicopot dari jabatannya. Bahkan, jika punya malu, Hasyim harus mundur dari posisinya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Pelanggaran etik pertama Hasyim adalah menjalin komunikasi dengan Hasnaeni Moein, calon peserta pemilu dari Partai Republik Satu, dengan isi pesan yang tidak patut. Hasnaeni bahkan sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim terhadap dirinya kepada polisi. Juga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang kemudian menjatuhkan sanksi setelah menemukan bukti adanya percakapan yang tidak pantas antara Hasyim dan Hasnaeni.

Kredibilitas KPU kian terpuruk karena Hasyim tidak mengakomodasi keterwakilan calon anggota legislatif perempuan, padahal Mahkamah Agung telah membatalkan peraturan KPU yang menjadi landasan penghitungan persentase keterwakilan. Karena tak mematuhi putusan MA, DKPP kembali menyatakan Hasyim melanggar kode etik.

Yang terakhir adalah pelanggaran etik yang berhubungan langsung dengan pemilihan presiden. Beberapa hari menjelang pencoblosan, Hasyim bersama komisioner KPU lainnya dijatuhi sanksi etik oleh DKPP karena buru-buru mengubah peraturan KPU untuk mengakomodasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. KPU tak berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah lebih dulu untuk merevisi aturan tersebut sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Kredibilitas Hasyim makin terpuruk ketika ia merayakan ulang tahun yang dimeriahkan seorang pengurus Partai Solidaritas Indonesia. Selain konyol, kejadian tersebut berpotensi melanggar etik. Saat itu lonjakan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tengah disorot. Wajar publik beranggapan ada bau anyir di balik anomali suara PSI.

Kekacauan Sirekap menipiskan kepercayaan terhadap penghitungan suara pemilu. Aplikasi Sirekap yang kerap bermasalah menimbulkan kesalahan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat. Alih-alih memperbaiki sistemnya supaya publik tak gaduh karena ada anomali lonjakan suara, misalnya, KPU malah menutup grafik dan tabulasi suara di Sirekap. Memang publik masih bisa mengetahui rekapitulasi suara di wilayah dari situs web KPU daerah ataupun media sosialnya. Namun tindakan KPU menutup grafik dan tabulasi suara di Sirekap itu merupakan upaya menutup-nutupi kesalahan serta memperkecil partisipasi publik dalam memelototi proses penghitungan.

Amburadulnya KPU di pusat merembet hingga ke bawah. Surat suara tertukar, kurang, hilang, dan rusak terjadi di sejumlah wilayah. Di beberapa tempat, jumlah pemilih menggelembung dan surat suara dicoblos, seperti yang dilakukan panitia pemilihan luar negeri di Malaysia. Jika berbagai kasus tersebut kelak menyeret komisioner KPU, makin sempurnalah kerusakan Pemilu 2024.

Karena itu, jangan heran jika banyak orang mempertanyakan kualitas pemilu tahun ini. Setelah KPU menetapkan hasil pencoblosan pada 20 Maret 2024, rangkaian pemilihan umum memang hampir sampai di tahap akhir. Tapi rekam jejak buruk soal penyelenggaranya, yang menghasilkan pemilu paling buruk setelah rezim Orde Baru jatuh, tercatat dalam sejarah selamanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus