Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Faktor Ma’ruf dalam Politik Jokowi

MA'RUF Amin boleh dibilang menjadi calon wakil presiden karena kepentingan jangka pendek.

15 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Faktor Ma’ruf dalam Politik Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden inkumben Joko Widodo memerlukan Rais Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu untuk membentenginya dari serangan primordial, seperti yang dia alami menjelang Pemilihan Umum 2014. Jika pasangan ini mampu mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pemilihan 17 April 2019, ulama politikus tersebut bisa jadi betul-betul hanya menjadi “ban serep” Jokowi sepanjang lima tahun pemerintahan mereka.

Jokowi memang terus-menerus diserang lawan politiknya dengan isu rasial. Ia, misalnya, disebut sebagai keturunan Tiong-hoa—satu hal yang tidak menguntungkan secara elektoral. Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota ini juga digembar-gemborkan berasal dari “keluarga Partai Komunis Indonesia”. Sejumlah politikus dari kubu penantang bahkan mengajukan usul konyol, memintanya menjalani tes DNA guna membuktikan dia bersih dari partai yang telah lama punah dari Tanah Air itu. Sejak awal, pemerintah Jokowi juga dicap tidak ramah terhadap Islam dengan, antara lain, memunculkan terma semacam “kriminalisasi ulama”.

Tekanan terbesar datang pada 2 Desember 2016, ketika ratusan ribu orang berkumpul di Lapangan Monas, Jakarta Pusat. Dalam jumlah peserta lebih sedikit, massa sebelumnya telah berkumpul pada 4 November tahun yang sama. Mereka menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang dituduh menista agama Islam, dipenjarakan. Aksi massa yang kemudian dikenal sebagai Gerakan 212 ini sekaligus menyasar Jokowi, yang dikesankan mendukung Basuki dalam pemilihan gubernur 2017. Mobokrasi ini menumbangkan Basuki dalam kontestasi politik, sekaligus mengirimkannya ke bui dengan vonis dua tahun penjara. Sejarah mencatat: Ma’ruf Amin berperan besar dalam gerakan-gerakan ini. Dalam satu wawancara, dia bahkan mengklaim sebagai penggerak Aksi 212.

Aktivis-aktivis gerakan itu terus mempertahankan momentum dengan antara lain menyelenggarakan “reuni” pada tahun-tahun berikutnya. Ma’ruf Amin tak lagi terlibat dengan alasan perkara Basuki selesai setelah ia dipenjarakan. Namun lawan-lawan politik Jokowi selalu berada di atas panggung. Tensi politik pun selalu meningkat menjelang 2 Desember. Jokowi memulai usahanya mempertahankan jabatan presiden dalam bayang-bayang -tekanan gerakan itu. Walhasil, alih-alih mencari pasangan yang mampu menopangnya untuk menjawab tantangan global periode 2019-2024, Jokowi memilih Ma’ruf, yang diperhitungkan bisa membentenginya dari serangan primordial untuk memenangi pemilihan.

Pemungutan suaralah yang akan membuktikan apakah Ma’ruf berhasil menjalankan misi yang dibebankan kepadanya. Yang sudah terlihat saat ini, tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf justru ragu terhadap kontribusi tokoh 75 tahun itu untuk mendongkrak dukungan. Ia juga disebutkan tidak berpengaruh banyak di Banten, daerah asalnya—provinsi yang pada pemilihan presiden 2014 dimenangi Prabowo. Begitu juga di Jawa Barat, wilayah yang merupakan basis pemilih Prabowo dan banyak menyumbangkan massa pada demonstrasi di Monas, 2 Desember lalu. Kalangan internal Jokowi juga -mengungkapkan tidak lancarnya koordinasi dengan sang calon wakil presiden selama masa kampanye.

Tidak sinkronnya pasangan nomor 01 ini sebetulnya bisa diprediksi sejak awal. Bisa jadi hal yang sama akan terjadi jika kelak mereka memenangi pemilihan dan kemudian memerintah. Inilah konsekuensi pasangan kandidat yang dibentuk tidak berdasarkan kesamaan visi dan misi. Situasi politiklah yang mendikte pilihan Jokowi. Akibatnya, tim pasangan ini perlu waktu buat melakukan kalibrasi—sesuatu yang tidak mudah, mengingat visi Ma’ruf jauh berbeda dengan para pendukung Jokowi.

Situasi seperti ini akan terus terulang jika sistem politik kita tidak diperbarui. Yang utama adalah perlunya amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya agar bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasal ambang batas pencalonan presiden ini membatasi pilihan rakyat. Tak dapat dihin-dari, ada kesan pesta demokrasi lima tahunan ini telah dibajak elite partai yang diam-diam mengatur agar hanya figur tertentu yang bisa menjadi calon presiden.

Di masa mendatang, sistem politik harus dibuat untuk mengakomodasi munculnya calon-calon alternatif, muda, dan berkualitas. Jika kita gagal membangun sistem itu, kekuatan oligarki akan terus menguasai panggung politik. Masa-masa kampanye akan terus dipenuhi ungkapan primordialitas, bukan visi dan misi yang bisa menjadi pegangan pemilih dalam demokrasi yang sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus