Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahai pencuri, habiskan sisa umurmu di penjara. Begitulah inti pesan vonis hakim terhadap Adrian Waworuntu, yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu, karena korupsi. Korupsi mirip dengan mencuri, mengambil kepunyaan orang lain dengan cara melawan hukum untuk dinikmati. Keputusan ini merupakan tanda bahwa rasa keadilan masyarakat mulai dipenuhi.
Perkara korupsi di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbongkar tahun lalu ini merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun. Jumlah yang luar biasa besar. Cara melakukan kejahatan juga amat canggih, sedemikian rupa sehingga dari segi hukum pidana tidak mudah pembuktiannya. Yang tersangkut dalam perkara pencairan puluhan surat kredit (L/C) ekspor dengan dokumen fiktif itu ada 16 orang, termasuk pejabat tertinggi cabang Bank BNI tersebut. Sembilan di antaranya telah diadili, dan diganjar hukuman dari 8 sampai 16 tahun penjara.
Adrian Waworuntu sendiri diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan mengganti kembali uang negara Rp 300 miliar, selain penjara seumur hidup. Denda dan pengembalian uang negara yang diputuskan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sampai sekarang, dari jumlah Rp 1,2 triliun yang menguap, Bank BNI baru memperoleh kembali Rp 3,36 miliar dan US$ 400 ribu. Di samping terbukti bertanggung jawab dalam pencairan L/C ekspor untuk grup usahanya, Adrian Waworuntu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terlepas dari lekuk-liku yuridis yang jadi dasar keputusan hakim, boleh dikatakan hukuman yang terberat dirasakan pantas bagi Adrian Waworuntu. Orang yang terkenal pintar dan sangat berpengalaman dalam rekayasa finansial ini mudah terkesan sebagai otak pembobolan Bank BNI itu. Dulu juga dia terlibat dalam skandal kredit macet ratusan juta dolar di Bank Pacific, sampai bank itu dilikuidasi. Dalam perkara yang sekarang, dengan lihai dia sempat kabur ke Amerika Serikat walau dalam status dicekal. Memiliki hubungan dengan banyak pejabat tinggi kepolisian, sampai dihebohkan terlibat penyuapan, yang masih belum terungkap hingga saat ini.
Majelis hakim menyatakan, tindakan Adrian Waworuntu mempunyai implikasi luas terhadap perekonomian. Kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham memperlihatkan sinyal yang negatif, kata hakim. Hukuman yang dijatuhkan dalam perkara pidana bisa berfungsi sebagai pembalasan atas kesalahan, atau untuk mencegah kesalahan dilakukan lagi. Hakim ketua Roki Panjaitan berpendirian bahwa dalam kondisi kemiskinan yang antara lain disebabkan oleh korupsi, penegakan hukum harus bersifat represif. Masyarakat menginginkan perlakuan yang memberikan efek jera bagi koruptor, karena itu hukumannya tinggi.
Hukuman juga diberikan untuk keadilan. Hukuman penjara seumur hidup bagi Adrian Waworuntu bukan saja agar jera, tapi juga demi keseimbangan. Maling bukan cuma yang kumal dan membawa golok pada malam hari. Mereka juga bisa pengendara mobil mewah dan motor gede Harley Davidson, pemilik dua tiga rumah besar dan vila di pantai Bali. Di balik setiap harta kekayaan selalu berdiri kejahatan, ujar seorang sastrawan dunia. Hati-hati, karena jenis ini lebih berbahaya daripada perampok biasa: mereka bisa membeli prestise dan membengkokkan norma hukum.
Adrian Waworuntu minta naik banding. Hakim tingkat banding dan kasasi jangan sampai tidak menangkap inti masalah keadilan ini, dan memutuskan sesuatu yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo