Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Hak-hak asasi petani belum juga terwujud hingga kini.
Kebijakan pemerintah mengenai benih justru akan mencederai petani.
Undang-Undang Cipta Kerja baru juga memperlemah kondisi petani.
Angga Hermanda
Ketua Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Komite Pusat Partai Buruh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada yang terlewat ketika masyarakat Indonesia tengah merayakan Idul Fitri, yakni peringatan hari hak asasi petani Indonesia yang jatuh setiap 20 April. Padahal, di tengah harga pangan yang terus melambung tapi kesejahteraan petani semakin terpuruk, sudah sepantasnya kita mengarahkan perhatian kepada kaum tani, ujung tombak penyedia pangan negeri ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketetapan hak asasi petani merupakan hasil Konferensi Nasional Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani di Cibubur pada 2001. Konferensi ini juga menghasilkan Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia, yang kemudian pada 2018 berkembang menjadi Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP).
Kelahiran UNDROP menambah instrumen hak asasi manusia dalam kerangka hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ada 28 pasal dalam UNDROP. Namun, untuk mengukur situasi hak asasi petani di Indonesia, dapat mengacu pada tiga pasal kunci, yakni Pasal 17 tentang hak atas tanah, Pasal 19 ihwal hak atas benih, serta Pasal 15 mengenai hak atas pangan dan kedaulatan pangan.
Hak atas tanah masih bermasalah karena Indonesia kini masih dirundung konflik agraria di berbagai wilayah. Konflik ini dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah yang lambat dalam mengakui hak atas tanah, yang menjadi sumber penghidupan utama petani dan masyarakat perdesaan. Menurut Serikat Petani Indonesia (SPI), sepanjang tahun lalu, sekurang-kurangnya terjadi 119 letupan konflik agraria. Hal ini tecermin dari rasio Gini kepemilikan tanah, yang selama empat dasawarsa terakhir berfluktuasi pada rentang 0,50-0,72. Angka tersebut menunjukkan ketimpangan yang sangat tinggi, yaitu 1 persen rakyat Indonesia menguasai 72 persen tanah.
Pemerintah lalu melakukan gebrakan pada awal 2022 dengan mengumumkan pencabutan dan evaluasi terhadap 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan (seluas 3.126.439 hektare), dan 137 izin perkebunan (34.448 hektare). Kebijakan ini dilakukan karena izin yang diterbitkan tidak dijalankan, tidak produktif, dan bahkan dialihkan kepada pihak lain. Kebijakan ini relevan dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan reforma agraria dengan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare untuk mengatasi kemiskinan, sebagaimana tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Namun lokasi-lokasi lahan tersebut tidak lantas menjadi tanah obyek reforma agraria (TORA) yang akan diredistribusikan ke masyarakat. Sebab, saat ini telah dibentuk Bank Tanah berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja. Bank Tanah akan mengurangi alokasi TORA dan mengalihkan tanah yang dikelolanya untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN). Bahkan Bank Tanah bisa saja memberikan tanah kepada korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate) untuk kepentingan bisnis.
Hak asasi petani yang krusial selanjutnya adalah hak atas benih. Pada 20 September 2022, pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian mengumumkan rencana memperkenalkan benih kedelai produk rekayasa genetika (GMO). Benih GMO dinilai bisa meningkatkan produksi, dari sebelumnya 1,6-2 ton per hektare menjadi 3,5-4 ton per hektare.
Kebijakan benih GMO ini justru akan mencederai hak petani atas benih. Sebab, kesehatan benih GMO masih mengandung perdebatan. Benih jenis ini menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati, khususnya benih kedelai lokal. Penggunaan benih GMO juga akan menyebabkan ketergantungan petani pada benih produksi korporasi.
Berdasarkan latar pengesahan UNDROP, jantung hak asasi petani adalah hak atas pangan dan kedaulatan pangan. Kita mesti mengakui bahwa proses penentuan sistem pangan di Indonesia masih belum mengakomodasi kepentingan petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan. Kondisi tersebut tampak dari program lumbung pangan (food estate) yang masih dipaksakan sebagai solusi untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional. Padahal lumbung pangan sejatinya merupakan bentuk liberalisasi sistem pangan dan pertanian nasional, mengingat keterlibatan pihak swasta sangat dominan, dari fase produksi hingga menjadi off-taker dari hasil pertanian.
Hal itu tentu bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan, yang menekankan bahwa pangan sebagai hajat hidup rakyat banyak yang diproduksi oleh keluarga petani, yang merupakan kewajiban negara. Dengan demikian, kedaulatan pangan seharusnya tidak dicampuri kepentingan bisnis/ekonomi. Lumbung pangan juga mendapat sorotan karena belum berhasil mengatasi masalah ketersediaan pangan hingga penolakan dari masyarakat dalam hal pelaksanaan program tersebut.
Setelah lima tahun disahkan, perjuangan UNDROP tidak boleh terhenti hanya sebatas mengantarkan hak asasi petani menjadi Deklarasi PBB, melainkan harus dilanjutkan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, UNDROP mesti diharmoniskan dengan peraturan perundang-undangan yang salah satunya berkaitan dengan reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Saat ini tantangan datang justru dari kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, yang berisikan aturan yang memperlemah, antara lain, Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Karena itu, UNDROP harus lebih diperkuat dari sisi gerakan. UNDROP harus menjadi dasar pelaksanaan pendidikan petani dari tingkat desa hingga nasional serta bahan penelitian bagi akademikus dan acuan dalam menjalankan kebijakan oleh birokrasi.
PENGUMUMAN
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail [email protected].id disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo