Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Hilang Hak Rakyat Tersebab IKN

Pembangunan IKN merugikan masyarakat lokal yang tak mendapat layanan pertanahan. Ironi di tengah masifnya promosi investasi.  

1 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini semakin sering melahirkan masalah. Menggeber proyek ambisius itu, pemerintah tak segan-segan mengabaikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar IKN dengan menghentikan sejumlah layanan pertanahan. Ketimbang terus memaksakan proyek ini, pemerintah lebih baik menghentikan pembangunan IKN agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman Republik Indonesia menemukan praktik maladministrasi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak atas Tanah di Wilayah IKN. Warkat bernomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 itu melarang lurah atau kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah di area IKN. Sedangkan penerbitan surat keterangan di luar wilayah delineasi IKN harus mendapat rekomendasi dari kantor pertanahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Aturan itu menyatakan bahwa tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap bisa dicatatkan. Adapun pendaftaran tanah yang diperoleh berdasarkan peralihan hak setelah penetapan IKN harus mendapat persetujuan dari Otorita IKN. Artinya, masyarakat yang tinggal di kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tetap bisa memperoleh layanan di Badan Pertanahan Nasional.

Tumpang-tindih dua aturan tersebut menunjukkan bahwa proyek IKN tak disertai dengan perencanaan dan koordinasi yang matang. Dalih pemerintah bahwa pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah itu bertujuan mencegah aksi spekulan justru menunjukkan pemerintah tak siap membebaskan lahan di kawasan IKN. Penghentian pelayanan urusan pertanahan justru merupakan tindakan konyol yang bisa menaikkan potensi konflik pada masyarakat yang haknya tak terpenuhi.

Persoalan administrasi itu tak sulit diselesaikan seandainya pemerintah punya niat baik memastikan pemenuhan hak masyarakat. Pemerintah bisa mengetatkan verifikasi faktual secara komprehensif sekaligus transparan. Dengan begitu, siapa pemilik tanah yang sebenarnya bisa segera dipastikan. Verifikasi yang ketat justru akan menutup celah aksi spekulan. Persoalan tenurial yang bisa berujung pada konflik sosial pun bisa dicegah lebih awal.

Pendaftaran tanah milik masyarakat di sekitar lokasi ibu kota baru sangatlah krusial di tengah proyek IKN. Tanpa kesempatan mengurus haknya, warga di sekitar IKN akan sangat dirugikan karena mereka akan kehilangan tanah yang telah lama ditempati. Ada sekitar 20 ribu warga adat dan lokal yang diperkirakan tergusur akibat pembangunan IKN. Posisi mereka yang lemah karena belum memiliki surat tanah seharusnya dilindungi pemerintah dan menjadi prioritas utama.

Minimnya pelindungan negara terhadap warga lokal menjadi ironi saat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, menawarkan secara masif proyek IKN kepada investor dalam dan luar negeri. Toh, minimnya perhatian pemerintah terhadap warga lokal tak mengejutkan. Sejak wacana pemindahan ibu kota negara diapungkan oleh Jokowi pada Agustus 2019, pemerintah terus tancap gas dan tak mendengarkan aspirasi publik, termasuk warga lokal.

Mimpi Presiden Jokowi membangun IKN, meski tak masuk akal, bisa saja terwujud. Namun, jika ia tak mampu memenuhi hak masyarakat setempat, IKN hanyalah proyek mewah yang dibangun di atas penderitaan rakyat. Jokowi sebaiknya menimbang lagi rencananya meninggalkan legasi yang nyata-nyata memboroskan keuangan negara dan lebih banyak mudaratnya.

Catatan : Artikel ini dilakukan revisi minor pada alinea pertama pada pukul 07.37 WIB

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus