Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cari Angin

Karantina

Penjual bubur itu termangu menunggu pelanggan yang tak kunjung datang.

4 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putu Setia
@mpujayaprema

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjual bubur itu termangu menunggu pelanggan yang tak kunjung datang. Saya salah satu pelanggannya, tapi sudah lebih dari seminggu tak mampir karena mengikuti imbauan pemerintah untuk diam di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia dari Pemalang, Jawa Tengah. Jauh amat hanya untuk berjualan bubur ayam di Bali. Anak remajanya juga berjualan bubur di tempat lain. Tapi sudah tutup karena aturan di desa itu, semua pasar, warung, toko modern (maksudnya minimarket dan swalayan) tak boleh buka. Di Bali, setiap desa punya aturan sendiri dalam mengkarantina wilayahnya.

Ada yang sangat ketat, menutup akses masuk ke desanya. Ada yang longgar dengan membuka jalan raya tapi orang yang lewat tak boleh singgah di desa itu. Jam buka pasar dan toko dibatasi, umumnya pukul 10.00 sampai pukul 14.00-alasannya, pada jam-jam itu virus corona mati karena terik matahari. Warga tak dilarang keluar desa, tapi jika kembali pulang akan dicegah. Namun ada desa yang tak membatasi apa pun, kecuali jangan bikin keramaian. Penjual bubur itu berdagang di desa yang masih bebas tersebut.

Dia banyak mengeluh, dan saya mendengarkan sambil menjaga jarak. Niatnya ingin pulang ke Jawa, mumpung masih punya uang. Tapi tak ada angkutan umum. Keluarganya di Pemalang juga mengabarkan, mereka pasti dipersulit masuk ke desanya. “Kalau keadaan lebih gawat, bagaimana saya dan keluarga bisa makan? Saya tak terdaftar sebagai penduduk Bali,” katanya.

Ini persoalan di seluruh negeri, bukan cuma Bali. Para perantau yang mengadu nasib di perkotaan menghadapi masalah yang sama. Anjuran kepada perantau di Jakarta agar jangan mudik nyaris tak dituruti. Jakarta tak lagi jadi sumber duit bagi kalangan bawah itu. Bagaimana mereka bisa makan? Ada rencana pemerintah memberi bantuan langsung kepada kelas bawah ini sebesar Rp 250 ribu per keluarga setiap bulan, padahal untuk bayar kontrakan saja Rp 400 ribu.

Bupati Tasikmalaya siap membantu keluarga perantau di desa-desa asalkan sang perantau tidak mudik. Tapi apakah pemda DKI Jakarta mampu memberi kebutuhan hidup para perantau?

Pemerintah pusat, dengan gugus tugasnya, sudah pasti bekerja keras dalam menghambat penyebaran Covid-19. Namun tetap saja terkesan lamban dalam memutuskan apa yang harus dilakukan secara nasional. Para gubernur gagap untuk mencari model karantina apa yang cocok di wilayahnya karena dihantui pernyataan “wewenang lockdown hanya ada di pusat”. Akhirnya para bupati dan bahkan kepala desa yang bertindak lebih tegas-dan ini berakibat tidak adanya keseragaman langkah. Orang Bali, misalnya, banyak yang kecewa kenapa mereka harus dikarantina, sementara ribuan orang tiap hari masih bebas masuk lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Baru Selasa lalu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang membolehkan kepala daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tapi lagi-lagi peraturan pemerintah ini harus menunggu peraturan Menteri Kesehatan tentang rinciannya. Sementara kebingungan di masyarakat sudah semakin parah, jenazah korban Covid-19 yang sudah dikubur dibongkar lagi untuk dipindahkan ke tempat lain.

Betul sekali komando penanggulangan wabah Covid-19 harus terpusat di Jakarta. Namun masalah di daerah berbeda satu dengan yang lain. Penanganan seharusnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Karantina wilayah tak bisa diseragamkan. Apakah PSBB akan membuat gubernur lebih tanggap menanggulangi wabah corona ini? Semoga itu yang terjadi, sehingga ada kepastian mau dikarantina seperti apa warga desa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus