Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Pembelajaran dari Kecelakaan di KM 58

Ketimbang menerapkan contraflow untuk jarak yang jauh dalam arus mudik Lebaran, lebih baik memberlakukan satu arah (one way).

9 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK SEMESTINYA Menteri Perhubungan atau siapa pun menyederhanakan penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang di jalur contraflow atau lawan arah kilometer 58+600 jalan tol Jakarta-Cikampek karena kesalahan pengemudi belaka. Diskresi kepolisian untuk membuka lajur lawan arah demi mengurangi kepadatan arus mudik di ruas jalan bebas hambatan yang panjang pada dasarnya merupakan kebijakan yang berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kekhawatiran itu terbukti dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Senin, 8 April 2024. Kecelakaan ini melibatkan sebuah kendaraan minibus dari lajur contraflow arah Cirebon yang tiba-tiba melenceng ke kanan hingga ditabrak bus dari arah berlawanan. Sebuah mobil di belakang bus tak mampu menghindar dan ikut celaka. Setelah menabrak bus dari belakang, mobil itu juga menabrak minibus yang lebih dulu dihantam bus hingga kedua mobil itu terbakar. Seluruh korban jiwa berasal dari dua mobil tersebut.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kecelakaan tersebut akibat pengemudi yang tidak taat aturan. Setelah menyampaikan pesan agar para pengemudi berhati-hati, Menhub bersama Kapolri menerapkan kembali aturan buka-tutup lawan arah KM 47-70 yang sempat dihentikan karena adanya kecelakaan tadi. 

Menteri Perhubungan seharusnya menyampaikan pembelajaran dari kecelakaan tersebut juga kepada pengelola jalan tol dan pengatur lalu lintas. Mereka setidaknya perlu mensosialisasi aturan contraflow, termasuk cara menepi bila kendaraan bermasalah. Tanpa sosialisasi dan pengamanan yang memadai, penerapan contraflow sama saja dengan memperbesar risiko terjadinya kecelakaan.

Karena peran pengemudi juga tak kalah penting, mereka perlu diberi pemahaman bahwa di jalur lawan arah yang biasanya lancar dengan kecepatan konstan justru menyimpan bahaya tersembunyi. Salah satunya hipnosis jalan raya (highway hypnosis) yang bisa menurunkan konsentrasi pengemudi. Risikonya fatal: kendaraan bisa keluar lajur ataupun menabrak mobil lain di depannya. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa 62 persen kecelakaan di Amerika Serikat disebabkan oleh hipnosis ini. Karena tingginya risiko, contraflow bukan sekadar membuka lajur baru, tapi juga menjaga pengemudi agar tetap aman di jalurnya.

Caranya, antara lain, dengan menyediakan mobil pengawal agar kecepatan mobil yang lawan arah tidak terlalu kencang. Penempatan pembatas jalan juga harus diatur jaraknya agar jangan terlalu renggang. Di arah yang berlawanan, rambu-rambu bahwa contraflow sedang diterapkan juga wajib kentara agar para pengemudi di jalur tersebut tetap waspada.

Lebih dari itu, Menteri Perhubungan dan kepolisian harus menyadari bahwa contraflow mungkin efektif untuk mencegah kemacetan, tapi hanya ideal untuk jarak pendek. Untuk jarak jauh, akan lebih aman dengan penerapan satu jalur (one way).

Yang paling mendasar, pemerintah perlu mengubah paradigmanya dalam mengatur arus mudik. Selama ini, pemerintah cenderung membuka arus kendaraan selebar-lebarnya agar segera meninggalkan Jakarta. Tapi apakah skenarionya sudah memadai dan keamanannya dipikirkan dengan masak? Kejadian di KM 58 menyadarkan kita bahwa hal tersebut ternyata luput.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus