Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kisah Tragis di Pos TNI

Petugas pos militer diduga menyiksa seorang warga Maluku Utara. Main hakim sendiri sekaligus biadab.

10 Desember 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia harus sungguh-sungguh mengungkap kematian La Gode di sebuah pos militer di Maluku Utara. Lelaki 34 tahun yang ditahan dengan tuduhan mencuri itu diduga dianiaya hingga tewas. Penyiksa jelas main hakim sendiri sekaligus melanggar hak asasi manusia.

La Gode ditemukan meninggal di Pos Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau, Maluku Utara, pada Oktober lalu. Kematian warga Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, ini amat mengenaskan. Hasil visum menunjukkan jasad La Gode penuh luka cambuk dan sayatan, delapan giginya hilang, serta kuku kakinya lenyap.

Kisah tragis itu bermula dari penangkapan La Gode oleh polisi pada awal Oktober lalu. Dengan alasan tak memiliki sel tahanan, polisi kemudian menyerahkan korban yang dituduh mencuri singkong parut senilai Rp 20 ribu itu ke Pos Satgas 732. La Gode sempat melarikan diri pada pertengahan Oktober, tapi kemudian ditangkap dan ditahan lagi pada 23 Oktober lalu. Sehari kemudian, ia tewas.

Kepolisian Daerah Maluku Utara harus menyelidiki tragedi itu. Tidak semestinya seorang polisi menyerahkan tersangka ke Pos TNI. Jika tak ada ruang tahanan di kawasan itu, polisi seharusnya membawa tersangka ke kepolisian resor terdekat yang mempunyai sel tahanan. Menyerahkan La Gode kepada pos militer jelas melanggar prosedur hukum. Soalnya, TNI tidak memiliki wewenang menangani kasus kejahatan warga sipil.

Harus dipastikan pula apakah polisi telah resmi menahan La Gode. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan harus disertai dengan surat resmi yang berisi identitas tersangka, alasan penahanan, uraian kejahatan, serta tempat penahanan. Seorang tersangka bisa menolak penahanan yang tidak dilandasi surat resmi. Kalaupun ditahan secara resmi, tersangka memiliki hak untuk diam, bebas dari diintimidasi serta penganiayaan.

Kepolisian bersama Detasemen Polisi Militer mesti membongkar penyiksaan La Gode yang diduga dilakukan tentara. Istri korban bisa menjadi saksi kunci. Sang istri mendengar kisah penganiayaan itu dari La Gode saat melarikan diri dari tahanan. Pasca-kematian korban, keluarganya juga diintimidasi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI. Keluarga La Gode ditawari uang Rp 1,4 juta per bulan selama sembilan bulan dengan syarat tidak mengadu ke kepolisian. Tapi istri korban menolak tawaran itu dan memilih melapor ke Polda Maluku Utara.

Tragedi La Gode menambah panjang daftar kasus main hakim sendiri. Beberapa bulan lalu, masyarakat di Bekasi, Jawa Barat, membakar orang yang dituduh mencuri amplifier musala. Kasus yang lain: warga Cikupa, Tangerang, Banten, menelanjangi dan mengarak pasangan yang diduga berbuat mesum pada bulan lalu. Hanya, kejadian yang dialami La Gode jauh lebih berbahaya karena melibatkan aparat keamanan. Tindakan sewenang-wenang dan main hakim sendiri itu dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya justru melindungi masyarakat.

Pemerintah harus memastikan kepolisian dan TNI mengusut kematian La Gode hingga tuntas. Jangan sampai ada rekayasa dan intimidasi terhadap saksi dalam pengungkapan tragedi ini. Semua pelaku, baik polisi maupun tentara, yang terlibat penyiksaan keji itu mesti diseret ke pengadilan dan diberi hukuman setimpal. Atasan langsung personel yang bertindak biadab semestinya pula ikut bertanggung jawab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus