Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENANGKAPAN Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyingkap ironi. Mendapat keistimewaan menerima dana otonomi khusus, Nanggroe Aceh Darussalam justru kehilangan anggaran itu karena diduga ditilap gubernurnya sendiri. Lebih buruk lagi, aksi lancung Irwandi diduga ditutupi lewat jaringan berlapis. Jejaring itu ditengarai melibatkan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, kelompok yang dulu berniat memberikan kesejahteraan bagi rakyat lewat perjuangan memerdekakan Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi antikorupsi menangkap Irwandi karena ia menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi pada awal Juli lalu. Bekas Staf Khusus Komando Pusat dan juru runding Gerakan Aceh Merdeka itu diduga memungut komisi sebesar 10-25 persen dari pelbagai proyek yang dibiayai dana otonomi khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan KPK menemukan bahwa Irwandi telah membangun jejaring berlapis untuk menggangsir dana otonomi khusus serta uang negara lainnya. Irwandi juga menunjuk kaki tangannya-sebagian bekas kombatan GAM-untuk menyembunyikan uang suap agar tak mudah dilacak.
Dana otonomi khusus merupakan buah kesepakatan Helsinki yang mengakhiri konflik di Aceh selama puluhan tahun. Setelah Aceh dihembalang tsunami, konflik antara pemerintah pusat dan gerakan separatis mereda. Kesepakatan damai lalu diupayakan dan, sebagai syarat diakhirinya konflik, pemerintah pusat berkomitmen menyalurkan dana otonomi khusus sebesar Rp 160 triliun hingga 2028.
Politikus dan birokrat Aceh yang terbukti menggangsir dana khusus harus dihukum setimpal. Mereka tak cukup dipenjarakan dan diwajibkan membayar denda. Koruptor yang terbukti bersalah pun harus dimiskinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh ragu menggunakan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang kepada mereka yang terlibat. Penyitaan semua harta koruptor penting dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. Pemiskinan koruptor juga relevan lantaran penjara di negeri ini belum steril dari jual-beli fasilitas dan dispensasi. Berbekal kekayaan, pelaku bisa saja menyulap sel tahanan menjadi kamar hotel.
Komisi antikorupsi juga perlu mengupayakan sistem pembalikan beban pembuktian di pengadilan. Dengan begitu, bukan hanya jaksa KPK yang harus membuktikan harta Irwandi dan kroninya merupakan hasil korupsi. Bila tak mau hartanya disita negara, para terdakwa pun harus membuktikan harta itu bersih dari perbuatan curang.
Dalam jangka panjang, pemberantasan korupsi yang berlapis tak bisa dibebankan pada satu lembaga semacam KPK. Korupsi yang masif harus dilawan secara berjemaah pula. Inspektorat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan harus bahu-membahu memelototi penggunaan dana otonomi khusus. Pada saat yang sama, warga Aceh pun harus lebih aktif memantau dan mempersoalkan perilaku koruptif para pejabat di sana.
Pemberian dana otonomi khusus selayaknya ditinjau kembali. Tiap daerah sejatinya memiliki hak yang sama untuk membiayai pembangunan. Pengistimewaan lewat pemberian dana otonomi khusus bertentangan dengan asas keadilan. Kebutuhan akan dana pembangunan tidak hanya terjadi di Aceh dan Papua, dua daerah penerima dana otonomi khusus, tapi juga di banyak provinsi lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo