Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Koruptor Tak Perlu Belas Kasihan

Syarat peringanan hukuman bagi koruptor hendak diperlunak. Menyepelekan persoalan korupsi.

15 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERILAKU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menimbulkan pertanyaan: pemerintah ini memiliki komitmen antikorupsi atau tidak? Kalau mengikuti pernyataan Presiden Joko Widodo, juga para menteri, jawabnya ”ya”. Tapi tindak-tanduk kementerian ini malah mengarah ke hal sebaliknya. Ketika negara sedang susah dan hendak menggalakkan perang terhadap korupsi, mereka malah ingin memperlunak syarat pemberian remisi dan asimilasi bagi koruptor.

Kementerian Hukum menganggap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan melanggar hak koruptor. Padahal peraturan yang dibuat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sama sekali tidak menghilangkan hak terpidana kasus korupsi mendapatkan keringanan hukuman. Syaratnya saja yang diperberat, yakni mereka harus bersedia menjadi justice collaborator, sudah melunasi uang pengganti kerugian negara, dan berkelakuan baik selama ditahan.

Memang, sejak aturan tersebut diberlakukan, banyak koruptor kesulitan mendapatkan remisi dan asimilasi. Tapi itu lantaran mereka cenderung menutup-nutupi perbuatannya. Kalau perlu, mereka lebih suka menyogok petugas dan pejabat untuk mendapatkan fasilitas dan keringanan hukuman secara ilegal.

Padahal maksud dari persyaratan menjadi kolaborator sangat baik, untuk membantu aparat hukum membongkar kasus korupsi hingga tuntas. Korupsi, apalagi dalam jumlah besar, biasanya melibatkan lebih dari satu orang dan berjejaring. Maka, kalau ada pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat, upaya pemberantasan korupsi bisa lebih berhasil.

Sekarang Kementerian Hukum ingin menghilangkan persyaratan justice collaborator. Niat tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang tengah mereka godok. Alasannya, menurut Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Karjono, PP Nomor 99 Tahun 2012 disusun dengan emosional, ”seperti orang yang lagi balas dendam”. Pernyataan Karjono ini menunjukkan sikapnya yang tidak peka terhadap penyakit ganas yang kronis dalam pemerintahan dan birokrasi kita itu.

Dalil lain, syarat remisi dan asimilasi perlu diperlonggar karena jumlah tahanan sudah melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 198.132 tahanan dan narapidana. Kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hanya 118.969 orang. Tentu saja kondisi ini memprihatinkan, tapi sangat picik berpikir membebaskan penjahat karena rumah tahanan penuh.

Pemerintah mesti menghentikan ini. Koruptor tak perlu dikasihani. Rencana melimpahkan wewenang pemberian remisi hanya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga jangan diteruskan. Sungguh celaka kalau lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilibatkan dalam keputusan pemberian keringanan hukuman. Koruptor akan semakin nyaman. Bukan rahasia lagi, penjahat korupsi justru mendapat berbagai kemudahan dan fasilitas dari pengelola lembaga pemasyarakatan.

Barangkali Kementerian Hukum perlu kembali diingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan berat. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 58/4 Tahun 2003 mewajibkan negara-negara memeranginya. Sebab, mencuri uang publik sama saja dengan merampas hak warga negara untuk mendapatkan jaminan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik yang memadai. Jangan sampai pejabat publik malah kian enteng menggarong uang negara lantaran hukumannya ringan dan mereka dengan mudah bisa bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus