Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah perlu memperbaiki penanganan pengungsi yang kini semakin membeludak. Jumlah pengungsi yang terdampar di berbagai wilayah Tanah Air telah mencapai 14 ribu orang. Angka ini meningkat hampir lima kali lipat dibanding jumlah pengungsi yang masuk Indonesia tiga tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Jakarta, misalnya, para pengungsi membikin repot Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka sempat berkemah di trotoar dekat kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pemerintah DKI kemudian memindahkan sekitar 400 orang pencari suaka itu ke tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Kalideres, kini terdapat seribu lebih pengungsi. Sebagian besar pengungsi sudah beberapa tahun berada di Jakarta. Para pengungsi dari Afganistan, Afrika, dan Timur Tengah itu yang sering berpindah tempat. Mereka hidup dengan mengandalkan bantuan dari UNHCR dan pemerintah. Masalah sosial pun muncul. Warga sekitar tempat penampungan pengungsi umumnya merasa terganggu.
Kondisi para pengungsi juga amat memprihatinkan. Sekalipun kita telah memiliki pedoman menangani pengungsi seperti yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, pelaksanaannya masih belum maksimal. Tak ada koordinasi yang mulus antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Luar Negeri.
Perpres sebetulnya telah mengatur bahwa dana penanganan pengungsi diambil dari anggaran negara. Nyatanya, kementerian ataupun lembaga yang terlibat urusan ini tak memiliki dana yang cukup bagi pengungsi. Koordinasi dengan UNHCR pun sering tidak lancar. Padahal koordinasi ini penting untuk mencarikan negara penerima suaka atau memulangkan mereka ke negara asal.
Kelemahan yang amat jelas tentu saja kurangnya fasilitas penampungan pengungsi. Sebagian pengungsi masih dititipkan ke rumah detensi imigrasi. Fasilitas ini sebetulnya kurang cocok bagi mereka. Detensi imigrasi merupakan penjara sementara bagi orang asing yang tersangkut pelanggaran keimigrasian. Urusan ini seharusnya segera diatasi. Soalnya, kita akan terus menghadapi masalah pengungsi karena Indonesia selalu dilewati pengungsi yang hendak mencari suaka ke Australia.
Opsi lain tentu saja mengubah kebijakan negara soal pengungsi. Kita bisa meratifikasi Konvensi PBB mengenai Status Pengungsi 1951. Tanpa perubahan kebijakan, pemerintah tak bisa mengambil langkah yang lebih jauh terhadap para pengungsi selain memberikan tempat penampungan sementara. Negara kita tidak bisa memberikan suaka ataupun menerima mereka sebagai warga negara. Hanya, perubahan kebijakan itu akan mengandung risiko: mendapat serbuan para pencari suaka.
Yang pasti, problem lebih mendesak yang kini perlu segera diatasi oleh pemerintah Presiden Joko Widodo adalah membenahi penanganan pengungsi. Mereka harus diperlakukan lebih manusiawi. Presiden perlu memerintahkan para menterinya berkoordinasi lebih rapi dan serius untuk mengurus para pengungsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo