Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mengapa ke Polisi atau Mahkamah Konstitusi

Merasa dihalangi, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perpajakan. Tindakan yang semestinya tidak perlu.

11 Februari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seharusnya tidak perlu buru-buru mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perpajakan. Kendati auditornya belum bisa memeriksa data pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Anwar tak mesti meradang dan membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi. Tidak semua perkara harus ditangani dengan keras. Anwar pantas juga menimbang pandangan publik yang miris melihat ”kerenggangan” hubungan BPK dan Direktorat Pajak.

Bukan sekali ini saja Anwar Nasution bertikai dengan lembaga yang dianggapnya menutup diri untuk diaudit. Pada September tahun lalu, Anwar melaporkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan ke polisi dengan tuduhan menghalangi kerja BPK. Kedua petinggi lembaga negara ini pun sama-sama melempar pernyataan panas di media massa. Perseteruan baru kelar setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan menyatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah mengenai biaya perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus aliran uang di Mahkamah Agung, BPK memang di atas angin. Sudah menjadi tugas BPK menelisik dari mana saja, berapa jumlahnya, dan ke mana saja uang itu mengalir. Selama ini, bukan rahasia lagi, biaya perkara di lembaga peradilan sangat tidak transparan. Para pencari keadilan kerap menjadi bulan-bulanan dengan diwajibkan membayar biaya perkara di luar ketentuan yang ada. Karena itu BPK mendapat tepuk tangan ketika berencana mengaudit seluruh lalu lintas uang di MA. Publik menunggu, kalau-kalau mafia peradilan bisa diungkap.

Tapi lain Mahkamah Agung lain pula Direktorat Pajak. Undang-Undang Perpajakan Nomor 28/2007 memang tak memberikan kebebasan BPK memeriksa dokumen wajib pajak—sesuatu yang menurut undang-undang ini wajib dirahasiakan. Memang tidak berarti peluang BPK tertutup. Menurut pasal 34 undang-undang tadi, dengan izin Menteri Keuangan, BPK tetap bisa melakukan tugasnya. Hanya, yang diperiksa pun terbatas, sesuai dengan yang disetujui Menteri Keuangan.

BPK dan Direktorat Pajak sebenarnya sudah berjalan ke arah satu titik temu. Kedua lembaga itu sudah meneken nota kesepahaman untuk merumuskan apa saja dan bagaimana audit pajak dilakukan. Tapi pembahasan yang sudah berlangsung dua belas kali ini ternyata tak memuaskan Anwar Nasution. Disesalkan bahwa Anwar memilih caranya sendiri, membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai lembaga penting, kita tahu, tugas BPK selain berat juga menumpuk. Adapun sidang pengujian undang-undang tidaklah singkat. Membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi memakan waktu lama. Kesan yang muncul, BPK mudah patah arang, bahkan gampang ngambek, dalam bertugas.

Pimpinan BPK perlu lebih tenang dan hemat pernyataan, apalagi yang pedas-pedas. BPK, juga lembaga mana pun, pasti mengalami tantangan dalam bekerja. Tidak semua lembaga pemerintah rela begitu saja diperiksa, apalagi kalau praktek ”selap-selip” terjadi di sana. Dalam kasus pajak ini, dicapainya kesepakatan dengan Direktorat Pajak, kendati kemudian tak berlanjut, sudah menunjukkan bahwa direktorat itu sesungguhnya membuka pintu untuk BPK. Komunikasi, sikap saling menghargai dan saling percaya, niscaya akan membuka pintu itu lebih lebar.

Sebagai nakhoda, kalau saja Anwar bisa lebih sabar dan luwes, mungkin BPK akan lebih efektif. Jauh lebih efektif ketimbang main labrak dengan mengadu ke polisi atau berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus