Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pengaturan Penempatan DHE Sumber Daya Alam

Pemerintah hendak menaikkan cadangan devisa dengan mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan dulu devisa hasil ekspornya.

31 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengaturan Penempatan DHE Sumber Daya Alam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Eksportir kini wajib menyimpan devisa ekspor sumber daya alam ke perbankan dalam negeri.

  • Kebijakan ini akan meningkatkan cadangan devisa dan mendorong stabilitas rupiah.

  • Beberapa hal harus diperjelas, seperti jenis komoditas yang terkena aturan itu.

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta serta Anggota Focus Group Bidang Fiskal dan Keuangan Negara Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Pemerintah akan mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan devisa hasil ekspornya ke sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan per 1 Agustus 2023. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kebijakan ini menghimpun cadangan devisa sebesar US$ 60-100 miliar dalam setahun. Kebijakan itu merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Peribahasa tersebut tampaknya cocok dialamatkan kepada kebijakan baru ini. Rencana penerbitan peraturan ini sejatinya sudah diinisiasi sejak awal tahun. Proses yang alot perihal jumlah minimal devisa, berapa lama batas penyimpanan, dan cakupan sektoral DHE memaksa pemerintah beberapa kali menunda penerbitannya. Eksportir nanti wajib menyimpan devisanya paling sedikit 30 persen dari total transaksi ekspor.

Bank Indonesia (BI) sudah "mendahuluinya" dengan memberikan insentif bagi pengusaha yang menyimpan DHE di perbankan dalam negeri per 1 Maret 2023. Eksportir yang mampu menyimpan DHE lebih banyak dan lebih lama akan mendapatkan insentif berupa suku bunga yang lebih tinggi.

Perbankan dalam negeri yang menerima setoran DHE pun akan kecipratan insentif. Bank lokal penghimpun DHE bisa meneruskannya (pass-on) ke BI. Dengan mekanisme lelang, perbankan bisa mendapatkan selisih lebih (spread) antara suku bunga term deposit dan suku bunga yang diberikan ke nasabah.

Keterlambatan terbitnya peraturan pemerintah itu agaknya memberi berkah tersendiri. Data menunjukkan bahwa term deposit yang diminati eksportir hanya bertenor satu bulan. Artinya, ketentuan penyimpanan DHE minimal tiga bulan akan memperpanjang "masa tinggal" lebih lama dan memancing perluasan tenor term deposit yang lebih panjang.

Dengan demikian, akumulasi dari implementasi peraturan tersebut dan insentif dari BI niscaya akan mendorong peningkatan kuantitas devisa serta menjamin likuiditas dolar Amerika Serikat di dalam negeri. Potensi masuknya likuiditas segar dolar setiap bulan sebesar US$ 1-2,25 miliar.

Hitungan di atas tidak berlebihan. Kontribusi ekspor SDA pada tahun lalu sekitar 30 persen dari total ekspor. Pada periode sebelum commodity boom, porsinya di kisaran 20 persen. Karena itu, ketika aturan ini mulai diterapkan, pasokan dolar dalam negeri akan meningkat dan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah.

Meski bertujuan positif, penerapan peraturan itu tampaknya masih menyisakan beberapa persoalan fundamental yang perlu diantisipasi dari sekarang. Salah satunya adalah aturan mengenai detail kode HS (harmonized system) komoditas apa saja yang terkena aturan DHE SDA tersebut.

Klausul konversi DHE juga perlu mendapat perhatian lebih. Apabila terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, DHE SDA dapat dikonversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kriteria permasalahan stabilitas agaknya perlu diberi rambu-rambu yang tegas.

Seandainya kode HS dan konversi sudah terdefinisikan, persoalan berikutnya adalah subyeknya. Bagi pengusaha, penerapan aturan penempatan DHE di dalam negeri sangat boleh jadi akan merecoki fleksibilitas dalam pemanfaatan cash flow atas DHE. Ekspansi bisnis para eksportir berpotensi terhambat.

Terbitnya aturan ini niscaya juga akan mengubah siklus usaha, terutama pada tiga bulan awal penerapan aturan. Sementara itu, normalisasi (baca: penurunan) harga komoditas di pasar global terus berlanjut. Konsekuensinya, profitabilitas eksportir tertahan dan potensi margin kian kecil.

Pada poin ini, jika eksportir terdesak untuk memiliki DHE dalam mengembangkan usahanya, mereka rugi dua kali. Mencairkan DHE sebelum tenggat minimum akan terkena penalti. Kerugian lain, mereka menanggung biaya kesempatan yang seharusnya bisa diraih dari pengembangan usaha yang mendesak tadi.

Bagi perbankan, penerbitan peraturan pemerintah tersebut juga menjadi tantangan tersendiri. Fungsi intermediasi keuangan menghendaki perbankan harus mampu mengelola tambahan likuiditas dari DHE, yang sifatnya jangka pendek, untuk dapat digulirkan ke sektor riil yang membutuhkan dana valuta asing jangka panjang.

Dengan demikian, aturan turunan dari peraturan pemerintah tersebut, yang secara yuridis lebih lentur, harus proaktif mengakomodasi beberapa masalah di atas. Waktu rilis aturan turunan sebelum implementasi aturan induknya akan mengurangi kegaduhan yang tidak perlu.

Pada akhirnya, misi stabilisasi yang diemban regulasi ini tidak malah menjadi destabilisasi. Walhasil, perekonomian akan terakselerasi. Momentumnya pun sangat pas. Era pandemi Covid-19 sudah resmi dinyatakan berakhir. Masa endemi dengan segala harapan tinggi pun kian membuncah.


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Haryo Kuncoro

Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus