Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pembela HAM Setelah 25 Tahun Reformasi

Setelah 25 tahun berlalu, pembela HAM masih mendapat ancaman atau serangan karena kerja-kerja penegakan hak asasi.

14 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia telah tumbuh sejak 25 tahun lalu.

  • Namun pembela HAM masih sering mendapat ancaman atau serangan karena kerja-kerjanya.

  • Negara wajib melindungi pembela hak asasi untuk menjaga keberlangsungan penegakan HAM.

Mimin Dwi Hartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Analis Kebijakan Madya Komnas HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bangsa Indonesia telah menjalani reformasi selama 25 tahun setelah gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil memaksa Presiden Soeharto, yang telah berkuasa selama 32 tahun, mundur pada 1998. Era demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia yang tumbuh sejak 25 tahun lalu ini harus dijaga agar tidak dimundurkan. Ini termasuk upaya pelindungan terhadap pembela HAM.

Reformasi membuka partisipasi masyarakat, baik secara individu, kelompok, maupun organisasi, untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia, baik hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pembangunan dan lingkungan hidup. Individu, kelompok, atau organisasi yang secara konsisten dan berkelanjutan telah melakukan kerja-kerja pemajuan serta penegakan hak asasi ini disebut pembela HAM. Pasal 28C ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Di tingkat internasional, kerja-kerja pembela HAM dinyatakan dalam Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia Universal dan Kebebasan Dasar atau lebih dikenal dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pembela HAM. Pasal 1 deklarasi ini menegaskan, “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan pelindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.” Pasal 12 deklarasi ini menyatakan, “Setiap orang memiliki hak, secara sendiri-sendiri dan dengan berorganisasi bersama-sama dengan yang lain, untuk berpartisipasi dalam aktivitas damai melawan pelanggaran HAM dan kebebasan dasar.”

Berbagai instrumen HAM internasional juga mengatur pelindungan pembela HAM. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dinyatakan bahwa negara wajib menghormati serta melindungi pembela HAM. Kovenan ini menyatakan negara wajib menghormati dan melindungi kerja-kerja pembela HAM serta anggota masyarakat sipil lain yang membantu kelompok rentan dalam merealisasi hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak atas air.

Keberadaan pembela HAM sangat penting dalam mendorong pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan HAM. Pembela HAM telah secara nyata berpartisipasi dan berkontribusi dalam memajukan serta menegakkan HAM di Indonesia, baik di tataran kebijakan maupun implementasinya. Mereka di antaranya bergerak dalam pembelaan lingkungan hidup, agraria, dan sumber daya alam; hak-hak penyandang disabilitas; hak masyarakat adat; hak perempuan; hak buruh migran; serta hak anak.

Mereka juga berkontribusi dalam mendampingi korban yang memperjuangkan hak asasinya; pemberdayaan dan pengorganisasian komunitas; pengajaran dan peningkatan kapasitas HAM; peningkatan kesadaran publik dan kampanye HAM; serta peliputan, pemantauan, dan dokumentasi peristiwa pelanggaran HAM. Pelbagai kontribusi tersebut telah diakui secara universal yang, oleh karenanya, menjadi tugas negara untuk melindungi para pembela HAM.

Namun, dalam praktiknya, pembela HAM sering berada dalam situasi yang memprihatinkan karena mendapat ancaman atau serangan. Ancaman atau serangan tersebut berbentuk penghalangan atau pembatasan kegiatan pembelaan dan pemajuan HAM; serangan fisik, psikis, verbal, seksual secara langsung atau melalui sarana digital; fitnah; diskriminasi; penyalahgunaan proses hukum; atau pelbagai bentuk serangan lain. Ancaman atau serangan tersebut ditujukan untuk menghentikan pembela HAM dari melakukan kerja-kerjanya. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan ancaman dan serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap HAM secara keseluruhan.

Sepanjang 2020-2023, Komnas HAM menerima 39 aduan dugaan pelanggaran HAM para pembela HAM dari berbagai wilayah, yang meliputi ancaman dan serangan yang berkaitan di antaranya dengan hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak hidup, serta hak berpendapat dan berekspresi. Pengaduan ini tentu tidak merefleksikan gambaran utuh atas situasi pelindungan dan pemenuhan HAM para pembela HAM. Hal ini menjadi puncak gunung es, betapa setelah 25 tahun reformasi, para pembela HAM masih menghadapi berbagai ancaman dan serangan.

Salah satu ancaman dan serangan itu dalam bentuk regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah direvisi. Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sepanjang 2019 hingga Mei 2023, UU ITE telah menjerat 504 anggota masyarakat dalam 475 kasus, padahal anggota masyarakat menyampaikan haknya untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi. Selain itu, ada 427 kasus dengan korban sebanyak 1.106 pembela HAM yang menerima serangan fisik dan digital karena kerja-kerjanya.

Dalam Sidang Tinjauan Berkala Universal (UPR) periode keempat pada 2022, Indonesia menyatakan mendukung 205 dari total 269 rekomendasi yang disampaikan oleh 108 negara anggota PBB. Di antara rekomendasi yang didukung itu, yang berarti wajib dilaksanakan, adalah kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak pembela HAM, baik melalui regulasi, kebijakan, maupun tindakan. UPR adalah forum yang universal dan demokratis di bawah Dewan HAM PBB untuk menilai serta memberikan rekomendasi bagi perbaikan pelaksanaan HAM secara berkelanjutan.

Kerja-kerja pembela HAM dalam pemenuhan dan pelindungan hak-hak politik juga sangat penting. Lebih dari 204 juta warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri memiliki hak pilih dalam pemilu presiden serta pemilu legislatif pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi ini menjadi pertaruhan dalam menjaga perkembangan demokrasi dan HAM.

Pembela HAM memiliki hak untuk mengawal agar proses dan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Mereka berhak melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat agar memanfaatkan hak politiknya secara bertanggung jawab serta memastikan netralitas dan profesionalitas para penyelenggara negara, baik aparatur sipil maupun intelijen, terutama Polri dan TNI.

Komnas HAM telah menerbitkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM serta menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SPN) Pembela HAM sebagai acuan serta penjelasan bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam melindungi serta memajukan hak-hak pembela HAM. Selain itu, Komnas HAM menerbitkan SPN Pemilu dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Semua ini diperlukan agar Indonesia menjadi bangsa yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebut lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.    

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mimin Dwi Hartono

Mimin Dwi Hartono

Analis Kebijakan Madya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus