Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Surga Penyelundup Pakaian Bekas

Indonesia menjadi tempat nyaman bagi penyelundup pakaian bekas. Perlu Tindakan Tegas Dari Hulu Sampai Hilir.

9 Juli 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi sebagian orang, membeli dan memakai pakaian bekas sama artinya dengan menggerus harga diri, sekalipun itu barang impor. Tapi, bagi banyak orang Indonesia, membeli pakaian bekas merupakan cara memenuhi hasrat bergaya dengan pakaian murah tapi berkualitas, bermodel unik, bahkan bermerek terkenal. Maka penawaran dan permintaan atas pakaian bekas impor pun selalu tinggi. Untuk mengatasi masalah satu ini, perlu kecerdikan sekaligus ketegasan pemerintah.

Pilihan membeli pakaian bekas memang lebih dari sekadar urusan selera pribadi. Tingginya permintaan berkorelasi positif dengan maraknya penyelundupan pakaian bekas. Soalnya, dalam kondisi normal, tak ada negara yang mengizinkan impor pakaian bekas. Tak terkecuali Indonesia. Sejak 1982, Menteri Perdagangan dan Koperasi telah melarang impor pakaian bekas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga memungkinkan penyelundup pakaian bekas diseret ke penjara.

Faktanya, kasus penyelundupan pakaian bekas terus berulang, bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2013-2015, petugas menggagalkan 34 penyelundupan pakaian bekas, dengan bukti sitaan sekitar 25 ribu bal-setiap bal rata-rata berisi 500 potong pakaian. Itu baru yang ketahuan. Penyelundupan yang lolos dari pantauan jumlahnya bisa jadi lebih besar. Buktinya, sentra penjualan pakaian loak terus bermunculan di hampir semua kota di Indonesia.

Penyelundupan pakaian bekas, entah lewat pelabuhan resmi entah lewat "jalur tikus", sudah pasti merugikan negara. Barang selundupan itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa membayar bea masuk dan pajak. Kalaupun ada biaya ekstra, bentuknya berupa uang pelicin buat segelintir petugas yang nakal. Tak ada penerimaan atau keuntungan apa pun untuk negara.

Bila tak dibendung, banjir pakaian bekas ilegal akan merusak daya saing industri garmen dalam negeri, khususnya yang berskala kecil dan menengah. Di pasar, pakaian bekas impor harganya sangat murah, jauh di bawah harga pakaian produksi dalam negeri. Padahal omzet penjualan pakaian bekas amat besar. Bila data Asosiasi Pertekstilan Indonesia bisa menjadi pegangan, nilai penjualan pakaian bekas impor setidaknya Rp 10 triliun per tahun. Itu setara dengan 20 persen omzet tahunan industri garmen berskala kecil dan menengah.

Bukan hanya karena tingginya permintaan, penyelundupan pakaian bekas merajalela juga lantaran absennya hukuman yang berat bagi pelaku. Dari berbagai kasus yang masuk pengadilan, hakim tak pernah menjatuhkan vonis maksimal. Pada 2009, misalnya, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, terdakwa penyelundupan 2.100 bal pakaian bekas hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Padahal, menurut Undang-Undang Kepabeanan, hakim bisa menjatuhkan hukuman sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Untuk menekan angka penyelundupan, memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pakaian bekas ilegal menjadi keniscayaan. Pada titik ini, perlu kekompakan aparat bea-cukai, kepolisian, bahkan tentara penjaga perbatasan. Pada saat yang sama, pemerintah harus mempersempit ruang peredaran pakaian bekas yang telanjur masuk ke Indonesia. Caranya, antara lain, dengan melarang semua penjualan pakaian loak, termasuk penjualan lewat toko online.

Hanya dengan tindakan tegas dari hulu sampai hilir, kita bisa berharap Indonesia bebas dari predikat surga pakaian bekas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus