Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tentang status kepahlawanannya

Gelar pahlawan terhadap h. tahir tak perlu dicabut meskipun almarhum pernah melakukan kesalahan di pertamina. jasanya terhadap bangsa dan negara sangat besar.

17 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kekalahan Nyonya Kartika dalam menghadapi gugatan Pertamina atas ''harta karun'' peninggalan almarhum H. Tahir masih berbuntut. Belakangan muncul usul dari beberapa orang agar status kepahlawanan almarhum dicabut atau setidaknya ditinjau kembali. Dasar pertimbangannya, bagaimana mungkin seseorang (yang belakangan diketahui sebagai) koruptor mendapat gelar pahlawan dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Saya melihat adanya kerancuan pemikiran dan penilaian terhadap kasus yang menimpa almarhum H. Tahir di mana suatu ''kejahatan'' dapat menghapuskan jasa seseorang. Pada hemat saya, pemberian gelar pahlawan dengan memakamkan almarhum H. Tahir di TMP tentu atas pertimbangan bahwa almarhum semasa hidupnya pernah berjasa kepada bangsa dan negara, baik masa perjuangan kemerdekaan maupun sesudahnya. Bahwa dikemudian hari diketahui bahwa H. Tahir semasa hidup dan memangku jabatan kenegaraan pernah melakukan tindakan yang merugikan negara, seperti korupsi atau setidaknya menerima komisi seperti yang terbukti dalam kasus Ny. Kartika di pengadilan Singapura, adalah hal lain. Kedua hal itu harus kita nilai sendiri-sendiri dan tidak dirancukan. Jasanya kepada bangsa dan negara perlu mendapat penghargaan yang setimpal. Dan itu sudah diberikan oleh Pemerintah serta sudah dinikmatinya. Kesalahannya kepada bangsa dan negara (korupsi, atau setidaknya menerima komisi) harus pula dikenakan hukuman yang setimpal. Meskipun almarhum tidak menerima hukuman itu semasa hidupnya, keluarga yang ditinggalkannya telah merasakan getirnya hukuman itu berupa aib. Dan itu saya rasa sudah cukup setimpal, mes kipun mungkin belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dalam ukuran orang banyak. Jadi kita tidak perlu menambah lagi hukuman antara lain berupa pencabutan status kepahlawanan almarhum, apalagi sampai membongkar makam dan memindahkannya ke tempat lain. Biarlah yang sudah menjadi almarhum itu hidup tenang di alamnya. Dan satu hal yang perlu kita yakini, kelak almarhum (dan kita semua) pasti akan menghadapi pengadilan Allah yang dijamin pasti adil seratus persen! Perlu pula kita sadari, dalam kapasitas kita masing-masing, belum tentu kita lebih baik dari almarhum H. Tahir. Coba renungkanlah! WALUYO BASUKI Blok Z2. 11 Pondok Kopi, Jakarta 13460

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus